Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Agus Taylor Tidak Sanggup Bayar Utang, Diseret ke Meja Hijau

Terdakwa Agus Sugiharto Taylor menjawab pertanyaan jaksa.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Gara-gara tidak mampu membayar utang, Agus Sugiharto Taylor diseret ke meja hijau. “Sekarang saya tidak punya uang untuk membayar utang,” ujar Agus Sugiharto Taylor di bangku terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2016).

Agus Sugiharto Taylor dijadikan terdakwa oleh Jaksa Tatu Aditya, SH karena tidak punya niat untuk membayar utang senilai Rp 200 juta. Oleh karena itu, Jaksa Tatu menjerat terdakwa Agus Sugiharto dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh  Tuty Haryati, SH dan hakim anggota I Gede Suarsana, SH dan Jamuka Sitorus, SH, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Agus Sugiharto. Sedangkan pada sidang sebelumnya, sudah diperiksa sejumlah saksi termasuk Joni, orang memberikan utang.

Peristiwa itu, kata Jaksa Tatu, Joni sebagai pengusaha yang bergerak dalam bidang agen ban mobil. Sedangkan terdakwa Agus ingin membuka toko penjualan ban. Joni memberi kesempatan dan kepercayaan kepada terdakwa Agus untuk mengambil ban untuk dijual tanpa membayar secara lunas.

Menurut Jaksa Tatu, terdakwa Agus mulai membuka usaha penjualan ban Mei 2015 dan pada Juni 2016 mengambil ban kepada Joni tanpa uang jaminan. “Terdakwa Agus  mendapat kepercayaan dari saksi Joni,” ucap Jaksa Tatu.

Ban yang diambil dari Joni pun dijual oleh terdakwa Agus kepada konsumen. Namun, uang pembayaran pengambilan ban dari Joni tidak lancar pengembaliannya meski ban selalu laku terjual. Pembayaran uang tidak dibayarkan terdakwa Agus kepada Joni sejak bulan Juni sampai Agustus 2015 dengan total Rp 200 juta

Oleh karena pembayaran uang pengambilan bayar ban tidak lancar, tentu  Joni menagih kepada Agus. Namun, terdakwa Agus dengan berbagai dalih tidak mau membayarnya kepada Joni. Akhirnya Joni pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Ternyata setelah diusut, terdakwa Agus menjual ban dengan harga yang lebih rendah dari pembelian dari Joni.

“Sebenarnya itu, tidak menjadi alasan. Seorang pedagang sudah pasti tau berapa modal pembelian dan berapa harus dijual. Ini  suatu bukti ada unsur penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Agus,” ucap Jaksa Tatu seusai sidang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap  terdakwa Agus, Hakim Tuty memberi kesempatan kepada Jaksa Tatu untuk menyusun tuntutan. Hakim Tuty menunda sidang selama sepekan untuk mendengar tuntutan Jaksa Tatu. (ril) 

Post a Comment

0 Comments