Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lagi, WN Cina Penyelundup Narkotika 86 Kg Dijerat Hukuman Mati

Empat terdakwa WN Cina penyelundup narkotika jenis
sabu dan ribuan pil ekstasi.
(Foto: Istimewa)  
NET – Indonesia menjadi sasaran empuk bagi penyelundup narkotika jaringan internasional. Empat orang terdakwa Warga Negara (WN) Cina, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/1/2016) dengan barang bukti 86 kilogram narkotika jenis sabu dan 113 ribu pil ekstasi.

Keempat terdakwa tersebut yakni, Ng Kafung alias Roger, 20, sebagai pemilik narkotika, dan tiga orang lainnya sebagai kurir. Ketiga terdakwa tersebut Chin Wing Sin, Yuen Ming Chun Billy, dan Pak Chi Pay. “Pemilik narkotika, kita dijerat dengan hukuman maksimal yakni mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH kepada TangerangNET.Com seusai sidang.

Sidang dengan majelis hakim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Tangerang Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum. Keempat terdakwa disidangkan secara terpisah tetapi dengan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum  yang sama. Keempat terdakwa didampingi penasihat hukum M. Yusuf, SH.

Jaksa Ikbal menyebutkan penangkapan tersebut bermula ketika terdakwa Chin Wing Sin dan Yuen Ming Chun Billy datang dari Guangzhou, Cina, pada 9 Agustus 2015 sekitar pukul 22:00 WIB. Kedua terdakwa ke luar dari Terminal 2-D Kedatangan Luar Negeri, Bandara Soekarno Hatta.

Saat melewati pemeriksaan, kata Ikbal, dari X-ray petugas Bea Cukai melihat ada benda aneh pada tas koper warna hitam milik kedua terdakwa. Oleh petugas, kedua terdakwa dibawa ke ruang pemeriksaan dan di dalam tas koper tersebut ditemukan bungkusan plastik berisi kristal bening putih. Setelah diuji coba ternyata narkotika jenis sabu yang mengandung methampetamina yang beratnya 3 kilogram.

Jaksa Ikbal mengatakan petugas langsung mengamankan kedua terdakwa Chin Wing Sin dan Yuen Ming Chun Billy. Pada hari itu ternyata, sudah datang rekannya Pak Chi Pay untuk menjemput. Petugas langsung menciduk Pak Chi Pay.

Dari ketiga terdakwa, kata Ikbal, polisi mengembangkan kasus tersebut dan terungkap mereka disuruh oleh Ng Kagung alias Roger yang sudah berada di Jakarta. Pegugas sempat kesulitan untuk menangkap terdakwa Roger karena selau berpindah-pindah hotel dan apartemen tempatnya mengingap.

“Polisi untuk menangkap terdakwa Roger memakan  waktu hampir sepuluh hari,” ucap Jaksa Ikbal.

Akhirnya, kata Jaksa Ikbal, terdakwa Roger ditangkap di loby Apartemen Grand Bay, Pluit, Jakarta Utara. Informasi dari terdakwa Pak Chi Pay menyebutkan terdakwa Roger menginap di salah satu kamar apartemen tersebut. Namun, petugas menemukan terdakwa Roger saat melintas  di loby apartemen tersebut.

Pada salah satu kamar apartemen tersebut, petugas menemukan 2 koper warna hitam dan setelah dibuka berisi 86 kilogram sabu dan 113 ribu pil ekstasi. Terdakwa Roger dan barang butki tersebut dibawa ke kantor polisi untuk disita.

Pada sidang tersebut, Jaksa Ikbal pun telah menghadirkan seorang saksi  M. Apung Praditya, polisi yang menangkap terdakwa Roger. Saksi Praditya menyatakan telah menangkap terdakwa Roger.

Jaksa Ikbal  dalam dakwaannya menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal berikutnya, yakni pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan saksi, Hakim Nirwana menunda sidang selama sepekan untuk mendengar saksi lainnya. (ril) 

Post a Comment

0 Comments