Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Tangsel Siap Hadiri Sidang Gugatan Pilkada di MK Jakarta

Calon Wakil Walikota Tangsel Li Claudia dan tim hukum
bertemu dengan komisioner Komnas HAM  N. Vigai.
(Foto: Istimewa)  
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menghadiri sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.  “Kami siap menghadiri sidang di MK besok (Kamis, 7/1/2016-red),” ujar Badrus Salam kepada TangerangNET.Com, Rabu (6/1/2016).

Badrus Salam yang anggota KPU Kota Tangsel itu mengatakan kini pihaknya sedang mempersiapkan jawaban dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ikhsan Modjo-Li Cluadia Chandra dan pasangan calon Arsid-Elvier Adriadiannie Soedarto Poetri.

Menurut Badrus, sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada pukul 19:00 WIB dengan hakim panel  formasi  tiga orang Hakim MK yakni Patrialis Akbar, Wahidudin Adams, dan Suhartoyo. “Jawaban yang sudah dibuat atas gugatan kedua pasangan calon tersebut akan dibawa besok dan disampaikan saat persidangan,” tutur Badrus.

Badrus menjelaskan gugatan oleh kedua pasangan calon penggugat masalah-masalah yang sudah ditangani seperti  Daftar Pemilih Tetap (DPT).  ”Mereka menilai kita belum menindaklanjuti soal DPT meski sudah respon dan laksanakan sesuai rekomendasi dari Panwas,” ungkap Badrus.

Pada sidang MK tersebut, kata Badrus, semua komisioner KPU Kota Tangsel akan hadir dan jajaran sekretariat yang membantu  bahan yang diperlukan. “Tim hukum atau pembela KPU Tangsel dipimpin oleh pengacara Mustholih Siradj,” ucap Badrus.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut Ikhsan-Li Claudia mendatangi koantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu (6/1/2016). Tim Hukum nomor urut satu diterima oleh Komisioner Komnas HAM Natalius Vigai. Ikut ke Komnas tersebut calon Wakil Walikota Tangsel Li Claudia Chandra.

Teddy Gusnaidi, tim hukum pasangan calon Ikhsan-Li Claudia, mengatakan saat berdialog dengan Vigai mendapat sambutan baik. “Ada tiga hak dalam pemilihan kepala daerah yaitu Hak Memilih, Hak Dipilih, dan Hak Mendapatkan Keadilan. Pak Vigai bilang tidak boleh ada yang  dilanggar dari hak tersebut,” tutur Teddy kepada TangerangNET.Com). (ril)  

Post a Comment

0 Comments