Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Gelapkan Pajak, Pemkot Tangerang Akan Cabut Ijin Tempat Hiburan Nakal

Tempat hiburan karaoke Venus: didenda dua kali lipat.  
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)   
NET – Guna  mengantisipasi para  Wajib Pajak (WP) yang "Nakal", khususnya yang bergerak di bidang hiburan, seperti karaoke,  Pemda Kota Tangerang akan menurunkan beberapa orang stafnya guna melakukan pemantauan secara lansung terhadap perolehan atau pemasukan  setiap hari tempat hiburan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan cheker atau  pemantauan  lansung terhadap sejumlah tempat hiburan tersebut," ujar Arphan, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah, Pemerintah Kota Tangerang, Senin (11/1/2016).

Pasalnya, kata Arphan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya pada akhir tahun 2015 lalu, dari beberapa tempat hiburan yang dicheker, terdapat satu tempat hiburan yang  pembayaran pajaknya tidak benar.

Akibatnya, imbuh Arphan, tempat hiburan tersebut kena denda hingga mencapai  Rp 800 juta. "Karaoke Vennus di Mal Tangerang City, Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang itu pada  akhir tahun lalu kami kenakan  denda. Soalnya,  di dalam pembayaran pajaknya, mereka tidak pernah memasukkan hasil service charges-nya,” tutur Arphan.

Dengan demikian, lanjut Arphan,  tempat hiburan tersebut didenda seperti apa yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah No. 90 tahun 2010, tentang Jenis Pajak Daerah, yaitu hasil service charges setiap bulannya dikalikan dua tahun kebelakangan.

"Ya dengan penghitungan itu, maka tempat hiburan tersebut dikenakan denda sampai Rp 800 juta," ungkap Arphan.

Oleh karenanya, kata Arphan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan cheker kembali ke tempat hiburan-hiburan tersebut, seperti Karaoke Gread Wesrternd (GW), FM-3 di Jalan Raya Serpong, Nelayan di jalan Gatot Subroto, FM-7 di Kelurahan Benda serta beberpa tempat hibuiran lain di Kota Tangerang.

Apabila, kata dia, dari hasil cheker itu diketahui ada tempat hiburan yang nakal, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang ada. "Bagi tempat hiburan yang ketahuan nakal, mereka wajib  membayar dendanya. Bila tidak tentu akan dikenakan sanksi hingga ke pencabutan ijin oprasional,” tandas Arphan. (man)

Post a Comment

0 Comments