Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Ruang Sidang Gelap, Terdakwa Arma Divonis 6 Tahun Penjara Terbukti Impor Ekstasi

Hakim Ratna membacakan amar putusan dengan dibantu
penerangan lampu dari handphone.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Meski ruang sidang gelap karena aliran listrik padam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/1/2016) tidak menghalangi majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Arma Pradipta Hidayat, 21, mahasiswa perguruan tinggi ternama di Tangerang. Terdakwa Arma divonis selama 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika jenis ekstasi dari Jerman.

Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH membacakan amar putusan dengan bantuan lampu dari handphone. Hakim Ratna menyatakan perbuatan terdakwa Arma terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, menghukum terdakwa Arma dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan bila tidak mampu membayar diganti dengan kurungan badan selama sebulan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadhy Seno Lukmakso, SH pada sidang sebelumnya. Jaksa Seno menuntut terdakwa Arma selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bila terdakwa Arma tidak mampu membayar denda Rp 1 miliar diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan penjara.

“Meskipun terbukti melakukan pembelian ekstasi dari Jerman, terdakwa Arma masih berstatus sebagai mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan,” ucap Hakim Ratna dalam amar putusannya.

Sebelumnya menjatuhkan putusan, kata Hakim Ratna, telah didengar keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Berdasarkan keterangan saksi ahli, terdakwa Arma telah lama menjadi pengguna ekstasi. Akibatnya, terdakwa Arma menjadi ketergantungan terhadap narkotika jensi ekstasi.  

Oleh karena itu, kata Hakim Ratna, terdakwa Arma berupaya mendapat pil ekstasi untuk dipergunakan sendiri dan termasuk membeli ekstasi dari Jerman. Ekstasi yang dibeli bukan untuk diperdagangkan tapi digunakan sendiri oleh terdakwa Arma.

Menurut Hakim Ratna, perbuatan terdakwa Arma dilakukan melalui kawannya Panji Bagas Dwi Prakoso yang memesan pembelian ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp 5 juta.  Terdakwa Arma bertemu dengan Panji di Bintaro Jaya, Sektor 8, Kota Tangerang Selatan, Banten. Setelah uang diterima lantas Panji membeli eksasi tersebut melalui cara online.

Terdakwa Arma didampingi pengacara Abel Marbun.
(Foto: Syafril Elian, TangerangNET.Com)   
Panji berpesan kepada terdakwa Arma, pemesanan atas nama orangtua terdakwa saja yakni Andi Prapanca Hidayat agar tidak mudah dilacak. Panji mengatakan bila barang sudah sampai di rumah biasanya suka ada bonusnya berupa kelebihan barang berupa ekstasi.

Pada 29 Mei 2015  sekitar jam 11:30 WIB, terdakwa Arma mendapat surat panggilan dari kantor Pos Ciputat untuk mengambil barang paket tersebut. Terdakwa Arma lalu pergi ke kantor Pos Ciputat dengan membawa surat panggilan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Andi Prapanca Hidayat. Saat mengambil paket tersebut terdakwa Arma membayar biaya Rp 52 ribu.

Saat terdakwa Arma ke luar dari kantor Pos Ciputat dengan membawa paket tersebut,  saat  di Jalan RE Martadinata No. 17, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, ditangkap petugas polisi yang sudah mendapat informasi bahwa paket tersebut berisi narkotika.

Oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut,  terdakwa Arma dan paket tersebut digeledah. Ternyata benar paket tersebut berisi 97 butir ekstasi atau seberat 44,8 gram berikut tanda terima paket pos.

Setelah dibacakan vonis, Hakim Ratna menanyakan kepada terdakwa Arma yang didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH sikapnya atas putusan tersebut, yang dijawab dengan pikir-pikir. Begitu juga jaksa menyatakan pikir-pikir. 

“Silakan pikir-pikir tapi setelah tujuh hari dari vonis hari ini tidak bersikap baik jaksa maupun terdakwa, keputusan ini mempunyai kepastian hukum tetap,” ucap Hakim Ratna sembari mengetukan palu tanda sidang ditutup. (ril)

Post a Comment

0 Comments