Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Hukum Modjo-Li Claudia Yakin Gugatan TSM Pilkada Tangsel Kewenangan MK

Teddy Gusnaidi: peradilan khusus belum dibentuk.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhan Modjo-Li Claudia Chandra merasa yakin gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Kami yakin gugatan yang diajukan ke MK memenuhi syarat untuk disidangkan,” ujar Teddy Gusnaidi kepada TangerangNET.Com, Selasa (29/12/2015).

Teddy yang selama ini bertindak sebagai tim hukum Ikhsan-Li Claudia tersebut merasa yakin akan lolos untuk disidangkan di MK. “Memang kewenangan MK sekarang ini mengadili perkara gugatan Pilkada tentang Persilisihan Hasil Pilkada (PHP),” ucap Teddy.

Namun, kata Teddy, Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2015 memerintahkan MK untuk menangani soal kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dan hal ini diatur dalam 158.

Ketika ditanya kenapa harus MK menyidangkan gugatan perkara yang menyangkut TSM, dijawab oleh Teddy karena ada pasal yang mengatur dalam undang-undang tesebut.  “Kita memahami isi undang-undang sehingga tidak ada masalah,” ungkap Teddy.

Menurut Teddy, pasal 157 ayat (1) undang-undang tersebut berbunyi: “Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Oleh karena peradilan khusus belum dibentuk sehingga kewenangan menyidangkan gugatan Pilkada yang diduga ada mengandung TSM menjadi kewenangan MK.

Teddy menjelaskan dalam pasal 157 ayat (3) menyebutkan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili dialihkan ke MK sampai terbentuknya badan peradilan khusus tersebut. 

“Jadi, jika ada yang bilang soal TSM tidak masuk ranah MK, memang benar.  Oleh karena harus masuk ke dalam peradilan khusus. Namun, karena peradilan khusus belum terbentuk maka soal TSM adalah wilayah MK untuk memeriksa dan mengadili,” tandas Teddy.

Sementara itu, kata Teddy, proses perbaikan berkas perkara disampaikan ke MK sudah dilakukan. “Secara materi kita sudah tuntas dan kalaupun  ada perbaikan hanya redaksional saja,” ucap Teddy.  (ril)



Post a Comment

0 Comments