Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tangerang Selatan dan Potensi Sebagai Kota Penyangga


Oleh Dodi Prasetya Azhari, SH

Sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten dengan wilayah meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon,  dan Beribukotakan Serang. Maka mulai berlakunya konsep otonomi daerah yang bersifat seluas-luasnya dapat membawa arah kebijakan daerah yang mementingkan kesejahteraan masyarakat daerah itu sendiri.

Kota Tangerang Selatan adalah wilayah termuda dari hasil pemekaran otonomi Provinsi Banten, Tangerang Selatan merupakan hasil pemekeran dari Kabupaten Tangerang. Artinya, ini adalah peluang dan tugas berat bagi Pemerintah Kota dan masyarakat Tangerang Selatan, karena hal ini menyatakan bahwa Tangerang Selatan telah siap untuk kemandiriannya dalam menentukan arah kebijakan wilayah tersebut guna memenuhi kesejahteraan masyarakat Tangerang Selatan.

Perubahan pada sistem ketatanegaraan setelah Amandemen Konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945 khususnya perubahan pada kewenangan kebijakan daerah dari sentralisasi menjadi desentralisasi membawa kemandirian daerah itu sendiri dalam menentukan arah kebijakan yang sesuai dengan kemasyarakatan daerah setempat. Otonomi daerah yang dilandasi peraturan perundang-undangan yang mengenai  Pemerintah daerah atau membidanginya dapat menjadikan otonomi daerah ini sebagai bentuk sistem ketatanegaraan yang akurat dalam berkehidupan masyarakat maupun bernegara.

Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain.

Ada harapan besar terhadap Kota Tangerang Selatan sebagai percontohan otonomi daerah untuk daerah lainya sebagai kemandirian otonomi daerah yang diamanatkan oleh Konstirusi Republik Indonesia yaitu Amandemen UUD 1945.

Kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini juga punya letak wilayah yang strategis. Selain menjadi wilayah penyangga ibu kota, Tangerang Selatan juga berbatasan langsung dengan kota satelit lainnya, semisal Depok dan Bogor. Geo Strategis ini juga jadi nilai lebih Kota Tangerang Selatan.

Ekonomi merupakan penggerak bagi pertumbuhan kota. Motif ekonomi pula yang menentukan penempatan sumber daya oleh pemangku kepentingan kota pada suatu tempat, di satu kota tertentu. Faktor yang juga ikut mempengaruhi ialah tingginya kinerja sektor industri. Bagi Tangerang Selatan sektor industri sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi di Tangerang Selatan dipengaruhi oleh kinerja industri. Kita ketahui bahwa Tangerang Selatan merupakan daerah penyangga DKI Jakarta sehingga investasi industri di darah ini berkembang dengan pesat. Industri merupakan motor penggerak utama laju pertumbuhan ekonomi Tangerang Selatan.

Pembenahan infrastruktur agar kemudahan-kemudahan akses perdagangan berjalan dengan baik. Kota Satelit akan dapat diwujudkan jika fasilitas, seperti jalan yang memadai, pasar maupun berbagai fasilitas umum lainnya sudah dibangun oleh Pemerintah.

Optimalisasi fungsi sebagai kota penyangga itu harus menjadi prioritas pemerintah kota. Tidak bisa dipungkiri Tangerang Selatan adalah satelit dari Jakarta. Kota ini tumbuh pesat karena pertumbuhan pesat yang tidak bisa ditampung lagi oleh Jakarta. Oleh karena itu, Pemerintah yang akan datang tidak perlu muluk-muluk merencanakan kota. Kembalikan saja fungsinya sebagai penyangga Jakarta, tetapi tentu dengan konsep dan pelaksanaan yang profesional.

Para pekerja di Jakarta membutuhkan Tangerang Selatan sebagai tempat tinggal. Sebagian besar waktu mereka dihabiskan untuk bekerja di Jakarta. Mereka ada di rumah saat malam dan hari libur. Akan tetapi, seluruh kebutuhan dasar akan mereka cari di Tangerang Selatan. Oleh karena itu, semua pelayanan publik harus direformasi agar profesional. Bila Pemerintah gagal menyediakannya, maka para penduduk akan mencari ke Jakarta atau sektor swasta yang lebih mahal.

Selain agenda pembangunan fisik, ada persoalan lain yang juga harus diantisipasi oleh Pemerintah, yakni kesenjangan sosial. Harus diakui ada kesenjangan yang sangat tajam antar penghuni perumahan, apalagi perumahan mewah seperti di Bintaro dan Serpong, dengan penduduk lokal. Tidak hanya dalam aspek ekonomi, dalam aspek sosial pun banyak penghuni perumahan yang tidak merasa menjadi bagian dari Tangerang. Mereka mengidentifikasi diri sebagai orang Jakarta.

Bila persoalan ini tidak diantisipasi sejak dini akan berpotensi menjadi masalah sosial yang pelik di masa mendatang. Bahkan bisa menjadi bom waktu masalah sosial yang bisa meledak di masa mendatang. Oleh karena itu, tugas penting Pemerintah kota yang akan terbentuk adalah memfasilitasi terciptanya lapangan kerja baru yang mengakomodasi para penduduk setempat agar mereka turut menjadi bagian, bukan beban, dari kota ini.

Apalagi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang mulai diberlakukan akhir Desember 2015 ini harus juga dapat menjadi orientasi utama Pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya. MEA merupakan sebuah zona pasar tunggal yang artinya bahwa barang dan jasa, termasuk manusia sepenuhnya bebas bergerak mulai 2015. 

Adanya infrastruktur yang memadai akan mempermudah arus perdagangan barang dan jasa antarnegara ASEAN. Ditambah pula keberadaan MEA yang terdiri dari lima pilar liberalisasi sebagai kerangka kerja yang terdiri atas liberalisasi arus barang, arus jasa, arus investasi, arus modal, dan pasar tenaga kerja yang terampil turut memberikan peringatan bagi Indonesia guna memperkuat infrastruktur.

Semoga ini dapat menjadi perhatian bagi para pemimpin baru yang lahir sebagai pemenang dalam pesta demokrasi / Pemilukada yang pertama kali dilakukan secara serentak 9 Desember 2015 kemarin.*


Penulis: Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB)
Tinggal di Kelurahan  Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan





Post a Comment

0 Comments