Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rapat Pleno Pilkada Tangsel, Saksi No. 2 Bersikukuh Minta Diperlihatkan C-6 dan FC KTP

Pada rapat pleno tujuh kotak suara dihadirkan: kotak dibuka.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)       
NET – Rapat pleno terbuka perhitungan hasil rekapitulasi perolehan suaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwarnai dengan protes oleh saksi dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Arsid-Elvier. “Kami berharap Ketua Sidang mau mendengar usulan agar diperlihatkan formulir C-6 KWK dan foto copy KTP ,” ujar Drajat Sumarsono, Kamis (17/12/2015).

Rapat pleno yang dilaksanakan di Damai Indah Golf, Serpong, tersebut dihadiri oleh saksi ketiga pasangan calon. Namun, dari tiga saksi pasangan calon, hanya saksi dari nomor urut dua yang bertubi-tubi mengajukan keberatan.

Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan dengan dibantu empat komisioner lainnya: Badrus Salam, Ahmad Mudjahid Zein, Bambang Dwitoro, dan Sam’ani. Pada rapat pleno tersebut didahuli dengan pembacaan tata tertib lalu dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari tujuh kecamatan.

Dalam rapat pleno tersebut hadir tiga komisioner Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangsel yakni Muhammad Taufiq MZ sebagai ketua, Ahmad Jazuli, dan Muhammad Acep sebagai anggota. Hadir pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Pramono U. Thantowi, dan komisioner KPU Banten Agus Supadmo, Enan Nadia, dan Didih M. Sudi sebagai anggota.

Kemudian pembacaan rekapitulasi perolehan suara dimulai dari Kecamatan Setu yang tampil membacakan Agus Suhada, anggota PPK Setu. Setelah itu berturut-turut  Kecamatan Serpong dibacakan oleh Rahmat, Kecamatan Serpong Utara dibacakan Saiman, Kecamatan Pondok Aren dibacakan Suryadi, Kecamatan Ciputat dibacakan Aldi, Kecamatan Ciputat Timur dibacakan Mulyadi, dan Kecamatan Pamulang dibacakan oleh Zoma.

Setiap usai membacakan rekapitulasi perolehan suarai tingkat kecamatan itu, saksi dari nomor urut dua tetap meminta agar formulir C-6 KWK dan bukti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diperlihatkan dengan membongkar kotak suara di hadapan peserta rapat pleno.  Akhirnya terjadi silang pendapat antara KPU Tangsel dengan saksi nomor urut dua.

Badrus Salam yang berganti memimpin rapat pleno meminta pendapat dari Panwas. “Kami minta Panwas untuk memberikan pendapatnya tentang masalah ini. Silahkan dari Panwas untuk memberi tanggapan,” ucap Badrus.

Ketua Panwaskada Tangsel Taufiq mengatakan perlu diakomodir bila ada pendapat dari para saksi tentang kegiata rapat pleno ini. Adalah suatu yang wajar bila diakomodir apa yang diusulkan oleh para saksi.

Menanggapi hal tersebut, Badrus menjelaskan usulan dari tim nomor urut dua tetap diakomodir tapi nanti setelah semua PPK selesai membacakan hasil rakapitulasi perolehan suara.

“Bagi kami, penting untuk memperlihatkan bukti bila ada pemilih yang menggunakan KTP saat memberikan suara di TPS (Tempat Pemugnutan Suara-red). Kita bukan mempersoalkan hasil tapi proses harus benar dan sesuai dengan peraturan,” ucap Drajat Sumarsono. (ril)


Post a Comment

0 Comments