Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ola, Gembong Narkotika Dihukum Mati Lagi, Kejaksaan Beri Apresiasi MA

Meirika Franola alias Ola: tidak jera meski dalam tahanan.  
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)  
NET – Gembong narkotika jaringan internasional  terpidana Meirika Franola alias Ola, 46, akhirnya dihukum mati kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). “Kita mendapat kabar dari Mahkamah Agung bahwa Meirika Franola alias Ola dihukum mati atas kasasi yang diajukan,” ujar Kepala Seksi  Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tangerang Andri Wiranofa kepada TangerangNET.Com dan Pelita di ruang kerjanya, Jumat (4/12/20015).

Andri menjelaskan hukuman mati tersebut diputuskan oleh Hakim Agung di MA, Rabu (2/12/2015). “Kita mendapat kabar bahwa kasasi yang diajukan jaksa atas perkara Meirika Franola alias Ola telah diputuskan oleh Majelis Hakim Agung. Sekarang ini, kita baru mendapat informasinya, sedangkan salinan putusan akan disampaikan dua minggu lagi,” tutur Andri.

Kasasi yang diajukan oleh Kejari Tangerang setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yakni putusan nihil alias tidak dihukum karena Ola sedang menjalankan hukuman penjara seumur hidup.

Ketika itu Meirika Franola alias Ola langsung tersenyum setelah lolos dari vonis hukuman mati di PN Tangerang, Senin (2/3/2015). Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edi, SH dengan hakim anggota Mahri Mahendra, SH dan Inang Kasmawati, SH, bersepkat bahwa perbuatan Ola tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yang menjerat hukuman mati.

Amar putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menyebutkan perbuatan Ola terbukti melanggar pasal  dan pasal 137 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim Bambang menyatakan perbuatan Ola selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita terbukti melakukan serangkaian transfer uang mulai Rp 10 juta hingga Rp 700 juta.

Oleh karena Ola selama ini sudah dan sedang menjalani hukuman penjara hidup, kata Hakim Bambang ketika itu, karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 3,6 kilogram pada tahun 2000, hukuman yang dijatuhkan pun ‘Nihil’. Alasannya pasal   137 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Kami yakni Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Majelis Hakim Agung yang menghukum Ola dengan hukuman mati. Hukuman mati tersebut sama dengan tuntutan yang kami diajuakan pada sidang lalu,” tutur Andri.

Andri menyebutkan Meirika Franola alias Ola meski sudah dihukum dan saat menjalankan hukuman masih saja melakukan transaksi jual-beli narkotika dari dalam penjara. “Ola tidak pernah jera atau kapok. Bayangkan sudah dihukum seumur hidup masih saja menjalankan aksinya,”  tutur Andri keheranan.

Semula ketika  menyelundupkan narkotika jenis heroin  seberat 3,6 kilogram pada 2000 oleh majelis hakim di PN Tangerang  Ola dihukum mati karena terbukti secara sah dan meyakin menyelundupkan  barang terlarang. Namun, Ola mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden SBY memberikan grasi kepada Ola dari hukuman mati menjadi seumur hidup. (ril)

Post a Comment

0 Comments