Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten: C-1 Hasil Perhitungan Suara di TPS Langsung Discan

Didih M. Sudi: tidak bisa lagi mengubah angka.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Hasil perhitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikenal dengan formulir C-1  pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada  9 Desember 2015 langsung discan untuk dipublikasikan.   

“Pada Pilkada serentak sekarang ini, KPU RI mewajibkan penyelenggara untuk melakukan scan C-1 sehingga tidak akan ada lagi mengutak-atik perolehan suara,” ujar Didih M. Sudi, anggota KPU Banten, kepada TangerangNET.Com di kantor Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (8/12/2015).

Didih menjelaskan sesuai Peraturan KPU No. 10 tahun 2015 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, setelah dilakukan perhitungan dan sudah ditandatangani KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara-red)  dan para saksi, langsung dibawa secara berjenjang untuk discan.

“Pada setiap TPS ada orang yang ditugaskan untuk membawa C-1 dari TPS ke kelurahan dan dari kelurahan dibawa kantor kecamatan dan selanjut dibawa ke kantor KPU kabupaten dan kota. Nah, di kantor KPU kabupaten dan kotalah C-1 tersebut discan lalu dipublikasikan melalui website,” ungkap Didih yang sedang melakukan pemantauan kesiapan Pilkada Kota Tangsel.

Secara nasional, kata Didih, dalam tempo tiga hari setelah perhitungan suara di TPS harus sudah selesai  discan. “Dalam tempo tiga hari C-1 yang discan paling sedikit selesai 85 persen. Hal ini mengingat luasnya wilayah Indonesia,” ucap Didih menjelaskan.

Menurut Didih, di Banten yang menyelenggarakan Pilkada adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangsel. “Dari empat  daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada wilayahnya sulit dijangkau  karena ada pulau. Hal itu tedapat di Kabupaten Serang,” tutur Didih.

Di Kabupaten Serang, kata Didih, ada dua pulau yakni Pulau Panjang dan Pulau Tunda. Di Pulau Panjang ada satu TPS dan di Pulau Tunda ada dua TPS. “Di dua pulau tersebut tentu tidak mudah membawa C-1 dengan cepat. Ini pasti memerlukan waktu,” ungkap Didih.

Meskipun begitu, kata Didih, dalam waktu tiga hari yang ditarget oleh KPU RI untuk menyelesaikan scan C-1  di Banten dapat tercapai. “Insya Allah dalam tempat tiga hari semua C-1 yang ada di Banten dapat diselesaikan,” tukas Didih.  (ril)

Post a Comment

0 Comments