Didih M. Sudi: tidak bisa lagi mengubah angka. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Hasil perhitungan
perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikenal dengan formulir
C-1 pada Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 langsung
discan untuk dipublikasikan.
“Pada Pilkada serentak
sekarang ini, KPU RI mewajibkan penyelenggara untuk melakukan scan C-1 sehingga
tidak akan ada lagi mengutak-atik perolehan suara,” ujar Didih M. Sudi, anggota
KPU Banten, kepada TangerangNET.Com di kantor Panitia Pengawas Pilkada
(Panwaskada), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (8/12/2015).
Didih menjelaskan sesuai
Peraturan KPU No. 10 tahun 2015 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, setelah dilakukan perhitungan dan sudah ditandatangani KPPS
(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara-red) dan para saksi, langsung dibawa secara
berjenjang untuk discan.
“Pada setiap TPS ada
orang yang ditugaskan untuk membawa C-1 dari TPS ke kelurahan dan dari
kelurahan dibawa kantor kecamatan dan selanjut dibawa ke kantor KPU kabupaten
dan kota. Nah, di kantor KPU kabupaten dan kotalah C-1 tersebut discan lalu
dipublikasikan melalui website,” ungkap Didih yang sedang melakukan pemantauan
kesiapan Pilkada Kota Tangsel.
Secara nasional, kata
Didih, dalam tempo tiga hari setelah perhitungan suara di TPS harus sudah
selesai discan. “Dalam tempo tiga hari C-1
yang discan paling sedikit selesai 85 persen. Hal ini mengingat luasnya wilayah
Indonesia,” ucap Didih menjelaskan.
Menurut Didih, di
Banten yang menyelenggarakan Pilkada adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten
Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangsel. “Dari empat daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada wilayahnya
sulit dijangkau karena ada pulau. Hal
itu tedapat di Kabupaten Serang,” tutur Didih.
Di Kabupaten Serang,
kata Didih, ada dua pulau yakni Pulau Panjang dan Pulau Tunda. Di Pulau Panjang
ada satu TPS dan di Pulau Tunda ada dua TPS. “Di dua pulau tersebut tentu tidak
mudah membawa C-1 dengan cepat. Ini pasti memerlukan waktu,” ungkap Didih.
Meskipun begitu, kata Didih,
dalam waktu tiga hari yang ditarget oleh KPU RI untuk menyelesaikan scan C-1 di Banten dapat tercapai. “Insya Allah dalam
tempat tiga hari semua C-1 yang ada di Banten dapat diselesaikan,” tukas Didih.
(ril)
0 Comments