Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Diminta Menggeledah Rumah dan Kantor Gubernur Banten

Gubernur Banten H. Rano Karno.
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)  
NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menggeledah rumah dinas dan kantor Gunbernur Banten H. Rano Karno. “Saya berharap petugas dari KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Gubernur Banten,” ujar Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi kepada TangerangNET.Com, Kamis (3/12/2015).

Ibnu Jandi mengatakan alasan kenapa rumah dinas dan kantor Gubernur Banten digeledeh, patut diduga kasus penyuapan tersebut melibatkan orang nomor satu di Banten tersebut. Hal ini sekaligus untuk mengetahui sejauh mana peran Gubernur Banten dalam kasus tersebut.

“Kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Sebab, untuk membuat peraturan daerah pendirian Bank Banten melibatkan ekskutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten. Pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Banten adalah gubernur,” tutur Jandi beralasan.

Selain itu, kata Jandi, dengan ditangkapnya dua anggota DPRD Banten tidak mungkin lagi untuk melanjutkan rencana pendirian Bank Banten. “Saya menilai rencana pendirian Bank Banten dibatalkan karena ada faktor yang tidak beres. Prosedusnya salah dan sudah bermasalah pula. Buat apalagi mendirikan Bank Banten sudah timbul masalah seperti ini,” ucap Jandi menegaskan.   

Sebelumnya, dua anggota DPRD Banten SM Hartono dan FL Tri Satriya Santosa serta Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol  telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (2/12/2015). Ketiga orang tersebut sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di salahsatu restoran kawasan Serpong, Tangerang.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana tugas (Plt)  Pimpinan KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada awak media, kedua pimpinan komisi anti rasuah itu memaparkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyusunan RAPBD 2016.

Johan  memaparkan kronologis tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Kronologi kejadian 12.40 wib, ada tiga orang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang ditangkap disalahsatu restoran kawasan Serpong, Tangerang.

“Jadi tiga orang selesai serah terima, kemudian dilakukan penangkapan oleh penyidik KPK. Ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Dua jam kemudian ikut juga dibawa tiga orang lagi staf dari PT BGD dan ada tiga driver yang ditangkap pada saat penangkapan di Serpong,” ungkap Johan. 

Mereka semua diperiksa secara intensif dan sudah dilakukan ekspose gelar perkara sekira pukul 10.00 WIB. Disimpulkan  ada dugaan tindak pidana korupsi  yang  dilakukan masing-masing RT selaku Dirut PT BGD, SMH selaku Wakil Ketua DPRD Banten asal Golkar, dan TSS selaku anggota Komisi III DPRD Banten asal PDI Perjuangan.

“Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, RT sebagai pemberi, sementara TSS dan SMH sebagai penerima. Sedangkan tiga sopir dan tiga staf PT Banten Global Development sudah dipulangkan karena tidak terbukti,”jelas Johan.

Dalam kasus ini, RT dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, SMH dan TSS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Maksud dan tujuannya menyuap ini berkaitan dengan memuluskan penggesahan RAPBD Banten tahun 2016,  di dalamnya tercantum ada kaitan dengan pembentukan bank daerah banten atau Bank Banten,” terangnya.

Lanjut Johan, untuk saat ini memang baru ditetapkan tiga orang tersangka berdasarkan barang bukti sementara yang dibuktikan dari tempat kejadian perkara  (TKP). Barang bukti yang disita yakni uang dalam bentuk dolar Amerika sebanyak US 11.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar 60 juta. (ril)


Post a Comment

0 Comments