Pembacaan vonis tanpa dihadiri penasihat hukum. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Dedi
Hermawan alias Luken bin Tata Supena divonis 14 tahun penjara oleh hakim karena
terbukti secara sah dan meyakinkan bersekongkol dengan pengedar narkotika jenis
sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Perkara sudah diputus
oleh majelis hakim pada Senin lalu dan divonis 14 tahun penjara,” ujar Ridho
Akbar, SH kepada TangerangNET.Com, Minggu (20/12/2015).
Ridho Akbar adalah
penasihat hukum terdakwa Dedi Hermarwan yang mendampingi dalam persidangan.
Namun, pada pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya,
SH, terdakwa Dedi Hermawan tanpat didampingi Ridho Akbar.
“Waktu dibacakan vonis,
saya tidak hadir tapi sidang tetap
dilaksanakan,” ucap Ridho.
Lantas dari manakah
Ridho tahu terdakwa Dedi Hermawan divonis selama 14 tahun penjara. “Saya
kemarin dikontak oleh panitera pengganti tentang vonis yang dijatuhkan majelis
hakim kepada tedakwa Dedi Hermawan, klien saya,” ungkap Ridho.
Meskipun begitu, Ridho
menyatakan banding atas vonis tersebut. Alasannya, ketika terdakwa Dedi Hermawan
ditangkap tidak ada barang bukti di tangannya. “Dia hanya memberi tahu nomor
telepon dan ternyata itu adalah pengedar narkotika,” ujar Ridho.
Pada sidang sebelumnya,
Senin (30/11/2015) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Fadrozi, SH menuntut selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dedi
Hermawan . Tuntutan yang cukup tinggi tersebut terhadap terdakwa Dedi Hermawan dinilai Ridho tidak pantas.”Tuntutan jaksa
hanya bersifat subyektifitas tanpa memperhatikan fakta-fakta hukum sebenarnya
di persidangan,” ujar Ridho Akbar dalam pembelaannya.
Ridho menyebutkan
terdakwa Dede Hermawan hanya memberi nomor handphone atas nama Asep Maulana
kepada M Nurkholis alias Gepeng supaya bisa menghubungi Apoy untuk menemuinya.
Tempat kerja Asep Maulana berdekatan dengan tempat tinggal Apoy.
“Tidak ada perintah
sama sekali kepada Asep Maulana untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dari terdakwa,” ucap Ridho Akbar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal
Fadrozi, SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan hukuman selama 18 tahun penjara.
Atas putusan majelis
hakim tersebut, Ridho menyatakan banding dan jaksa pikir-pikir. (ril)
0 Comments