Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Infokan Nomor HP, Terdakwa Dedi Hermawan Divonis 14 Tahun Penjara

Pembacaan vonis tanpa dihadiri penasihat hukum.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Dedi Hermawan alias Luken bin Tata Supena divonis 14 tahun penjara oleh hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersekongkol dengan pengedar narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Perkara sudah diputus oleh majelis hakim pada Senin lalu dan divonis 14 tahun penjara,” ujar Ridho Akbar, SH kepada TangerangNET.Com, Minggu (20/12/2015).

Ridho Akbar adalah penasihat hukum terdakwa Dedi Hermarwan yang mendampingi dalam persidangan. Namun, pada pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya, SH, terdakwa Dedi Hermawan tanpat didampingi Ridho Akbar.

“Waktu dibacakan vonis, saya tidak hadir tapi  sidang tetap dilaksanakan,” ucap Ridho.

Lantas dari manakah Ridho tahu terdakwa Dedi Hermawan divonis selama 14 tahun penjara. “Saya kemarin dikontak oleh panitera pengganti tentang vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tedakwa Dedi Hermawan, klien saya,” ungkap Ridho.

Meskipun begitu, Ridho menyatakan banding atas vonis tersebut. Alasannya, ketika terdakwa Dedi Hermawan ditangkap tidak ada barang bukti di tangannya. “Dia hanya memberi tahu nomor telepon dan ternyata itu adalah pengedar narkotika,” ujar Ridho.

Pada sidang sebelumnya, Senin (30/11/2015) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Fadrozi, SH menuntut selama  18 tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Hermawan . Tuntutan yang cukup tinggi tersebut  terhadap terdakwa Dedi Hermawan  dinilai Ridho tidak pantas.”Tuntutan jaksa hanya bersifat subyektifitas tanpa memperhatikan fakta-fakta hukum sebenarnya di persidangan,” ujar Ridho Akbar dalam pembelaannya.

Ridho menyebutkan terdakwa Dede Hermawan hanya memberi nomor handphone atas nama Asep Maulana kepada M Nurkholis alias Gepeng supaya bisa menghubungi Apoy untuk menemuinya. Tempat kerja Asep Maulana berdekatan dengan tempat tinggal Apoy.

“Tidak ada perintah sama sekali kepada Asep Maulana untuk mengambil barang narkotika  jenis sabu dari terdakwa,” ucap Ridho Akbar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Fadrozi, SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman selama 18 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Ridho menyatakan banding dan jaksa pikir-pikir. (ril)


Post a Comment

0 Comments