Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pasangan Calon Walikota Tangsel, Akan Gugat ke MK Hasil Pilkada

Calon Walikota Ikhsan Modjo dan tim kampanye saat  
konferensi pers di Serpong: petahana leluasa.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadinnie merencanakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil perhitungan peroleh suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.

“Kami akan menggugat ke  tapi masih menunggu hasil rapat pleno perhitungan suara Pilkada oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) Tangsel,” ujar Habibullah Rahman, tim kampanye pasangan Ikhan-Li Claudia, kepada wartawan di Hotel Soll Marina Serpong, Kamis (10/12/2015).

Habib mengatakan hal itu dalam acara konferensi pers yang dilakukan dua pasangan calon walikota yang dinyatakan kalah berdasarkan hitungan cepat. Hadir dalam acara tersebut pasangan calon Ikhsan-Li Claudia, dan tim kampanye Teddy Gusnaedi, dan Habib. Sedangkan dari pasangan calon nomor urut dua yang hadir Ribka Tjiptaning dari partai pengusung PDIP, Ruly, dan Gusti Rahman.

“Pak Arsid tidak bisa hadir karena sakit dan ibu Elvier sedang ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,” tutur ruly yang bertindak sebagai moderator.

Habibullah mengatakan kedua pasangan calon dipastikan akan mengajujukan gugatan ke MK setelah KPU Kota Tangsel memutuskan hasil Pilkada. “Sekarang belum ada keputusan dari KPU Tangsel  tentang hasil PIlkada. Oleh karena itu, dalam waktu menunggu keputusan KPU, kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk bahan diajukan ke MK,” ucap Habib.

Sementara itu, Ikhsan Modjo menjelaskan bukan gugatan semata tapi masalah proses yang dilakukan oleh penyelenggara dan Panwaskada (Panitia Pengawas Pilkada). “Penyelenggara dan Panwas memberikan keleluasaan terhadap petahana (Airin-Benyamin-red) dalam berbagai hal. Petahana boleh bergerak menemui warga meski dalam masa kampanye. Namun, pasangan calon nomor 1 dan 2 kegiatannya sangat dibatasi,” ungkap Ikhsan.

Penyelenggara pun, kata Ikhsan,  melakukan kesalahan dalam sosialisasi yang sangat terbatas. Akibatnya, banyak warga yang tidak tahu dan tidak terlibat dalam proses kampanye.  Ini bisa dibuktikan dengan rendahnya tingkat partisipasi warga dalam memberikan hak suara ke TPS (Tempat Pemungutan Suara-red).

“Saya sebelum hari pencoblosan sudah mengatakan tingkat partisipasi Pilkada Tangsel tidak akan sampai 50 persen. Sekarang terbukti tingkat partisipasi hanya 45 persen dan tidak akan lebih dari 50 persen. Ini karena sosialisasi oleh penyelenggara sangat kurang dan tidak mengenai sasaran,” tandas Ikhsan. (ril)   

Post a Comment

0 Comments