Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bea Cukai Tanjung Priok Tegah Importasi Ilegal Minuman MMEA

Dirjen Bea Cukai Pambudi perlihatkan minuman ilegal.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com) 
NET - Kawasan berikat merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada perusahaan tertentu untuk mendapatkan penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, dan lain tujuan adalah untuk mendorong ekspor produksi dari perusahaan kawasan berikat.

Namun,  tidak semua perusahaan kawasan berikat memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemerintah dengan baik. "Salah satu penyalahgunaan fasilitas kawasan berikut ini tercium oleh aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok berdasarkan bertukar  informasi, analisa intelijen, dan monitoring pergerakan barang yang berfasilitas," ujar  Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kepada wartawan, Selasa (1/12/2015), di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Langkah yang dilakukan membuahkan hasil, pada  26 November 2015 Kantor Pelayanan Utama KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil melakukan penegahan terhadap importasi illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 2 kontainer ukuran 20 feet.

Pambudi menjelaskan penegahan tersebut merupakan hasil sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Tipe Madya Pabeanan (KPPBC TMP) A Bogor dan didukung Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Pada 21 November 2015, berdasarkan analisa intelijen ditemukan kejanggalan terhadap importasi PT N atas kontainer nomor HJCU2052351/120 yang dimuat Kapal Hanjin Indonesia," ujar Pambudi.

Kemudian pada 24 November 2015, kata Pambudi, PT N mengajukan permohonan pengeluaran kontainer nomor HJCU2052351/20 dengan fasilitas kawasan berikat BC 2.3 nomor 050300i108966. Oleh  karena itu, dilakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Tipe Madya Pabeanan (KPPBC TMP) A Bogor selaku Kantor Pengawasan PT N di daerah Cianjur, Jawa Barat, terkait dengan profil perusahaan, dan kontainer terus dilakukan pemantauan secara ketat oleh Tim Surveillance.

Pambudi mengungkapkan akhirnya pada  26 November 2015 kontainer tersebut ke luar dari Gate Out TPS TPK Koja, Jakarta Utara, dan terus dilakukan kegiatan surveillance. Berdasarkan pengamatan/surveillance ternyata  barang tidak menuju ke perusahaan di wilayah Cianjur. Namun kendaraan menuju ke arah Jalan Kamal Raya di daerah Kapuk dan memasuki gedung di Jalan Kamal Raya No. 18, Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Sementara itu, Tim Surveillance masuk ke gudang dan mendapati kontainer nomor HJCU2052351/20 yang ternyata berisi MMEA berbagai merk sedang dibongkar dan dimuat ke dalam tiga unit mobil boks dan satu unit mobil truk angkel dan langsung dilakukan penindakan dan seluruh barang bukti ditarik kembali ke Pelabuhan Priok.

"Kemudian, pada 29 Novembet 2015 berdasarkan pengembangan pemeriksaan dan penelitian manifes, dilakukan penindakan lagi terhadap satu kontainer (MAGU2455106/20) atas nama perusahaan yang sama (PT N). Sejak pemantauan sampai dengan penindakan didukung oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucap Pambudi.

Oleh karena itu, kata Pambudi, dari tindakan tersebut telah ditegah sebanyak 2 kontainer ukuran 20 feet Minuman Mengandung Eti Alkohol (MMEA) berisi 21.000 botol dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.3 miliar.

Pambudi menjelaskan sebagai tindak lanjut kasus tersebut  telah ditetapkan tersangka berinisial AL. Sedangkan tersangka lain masih dilakukan penyidikan dan proses pengembangan lebih lanjut. "Upaya importasi  ilegal ini melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang Penyelundupan, UU Cukai pasal 54 dan 55, dan pasal 55 jo 56 KUHP yaitu dipidana pelaku tindak pidana dan dipidana sebagai membantu kejahatan," ujarnya.

Keberhasilan tersebut, imbuh Pambuadi, merupakan salah satu bentuk output dari sinergi yang baik di internal Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) maupun eksternal penegak hukum lainnya, serta harus terus dijadikan motivasi untuk semakin berusaha dan bekerja keras untuk memberikan hasil yang lebih baik.

"Sebagai pertanggungjawaban tugas kepada negara, dan pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, kami  selalu berkomitmen untuk memerangi segala macam bentuk penyelundupan," tutur Pambudi menegaskan.  (dade)

Post a Comment

0 Comments