Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Anak Terbukti Lakukan Perkosaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Pengacara A. Goni (baju putih) dan rekannya, seusai sidang
berbincang  dengan keluarga terdakwa menanyakan tuntutan jaksa.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tiga anak dibawah umur masing-masing terdakwa FS alias Tpl, 17, JA alias Jdl, 15, dan Um alias Lpt, 17, terbukti melakukan perkosaan terhadap RL, 14, dituntut selama 5 tahun penjara oleh jaksa  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (19/2015).

Ketiga terdakwa FS, Um, dan JA, yang datang ke pengadilan dengan mengenakan sandal jepit tersebut, tertunduk lesu ketika ke luar ruang sidang  yang didampingi penasihat hukum A. Goni, SH. Ikut juga mendampingi ketiga terdakwa dari kepolisian dan petugas rumah tahanan anak.

Sidang dilakuan secara tertutup tersebut  dipimpin hakim tunggal Sigit Triyono, SH, dengan agenda pembacaaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Andriani, SH. Saat Jaksa Riana membacakan tuntutannya,   ketiga terdakwa yang masih sekolah itu tertunduk.

Jaksa Riana menyebutkan peristiwa perkosaan tersebut bermula ketika Er (belum tertangkap) pada Selasa, 20 Oktober 2015 mengirim SMS (Short Message Service-red) kepada korban RL. Isinya, mengajak korban untuk ke luar rumah.

Pada hari yang sama pukul 20:00 WIB, kata Jaksa Riana, keduanya bertemu di Jalan Raya Periuk, Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Setelah bertemu, Er mengajak korban ke tanah lapang yang tidak jauh dari Jalan Raya Priuk. Di situ sudah ada ketiga terdakwa.

Di tempat itu, kata Jaksa Riana, sudah ada makanan kecil dan minuman. Terdakwa Um mengajak korban untuk minum minuman beralkohol yang tanpa diketahui oleh korban. Setelah korban minum sekitar setengah gelas, kepala korban mulai pusing lemas.

Dalam kondisi seperti itu, kata Jaksa Riana, Gn dan To membawa korban ke semak-semak yang tidak jauh dari tempat minum-minum tersebut. Niat jahat untuk melakukan perkosaan mulai timbul pada Gn dan To. Mereka secara bergantian melakukan perkosaan terahadap RL.

Setelah menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Riana menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secaara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta  subsider dua bulan penjara.

Hakim Sigit setelah mendengarkan pembacaan tuntutan kalsa tersebut memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui penasiha hukumnya, Goni untuk menyusun pembelaan selama sepekan. “Kami akan menyusun pembelaan untuk mendapat keringanan hukuman bagi ketiga terdakwa,” tutur Goni kepada TangerangNET.Com, Jumat (20/11/2015). (ril)
  

   

Post a Comment

0 Comments