Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah dituntut 7,5 Tahun Penjara, Ahmad Nyesal Jadi Pecandu Narkotika

Ketiga terdakwa Ahmad, Basuki, dan Santoso usai sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET -  Terdakwa Ahmad Sofyan, 43, menyesali diri setelah sebagai pecandu narkotika jenis sabu setelah dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (19/11/2015).

“Saya menyesal tidak mengikuti saran istri agar segera pulang ke rumah. Saya masih punya dua orang anak dan seorang istri,” ujar terdakwa Ahmad kepada majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Suarsana, SH.

Dalam pembelaan secara lisan, terdakwa Ahmad pun meminta kepada majelis hakim agar diberikan keringan hukuman. “Saya menyesal menggunakan sabu, Pak Hakim. Saya tidak akan mengulangi lagi. Anak saya masih kecil-kecil yang perlu bimbingan dan perhatian,” tutur Ahmad.

Terdakwa Ahmad bersama dua rekannya diseret ke meja hijau karena penyalahgunaan narkotika. Dua terdakwa lainnya yakni Basuki dan Santoso. Ahmad sebelum ditangkap polisi, sehari-hari adalah wiraswasta bidang kayu.

“Saya tidak tahu lagi usaha kayu masih jalan. Istri saya selama tidak ikut usaha kayu hanya mengurus anak,” ucap Ahmad lirih.

Jaksa Iqbal Fadrozi, SH pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 75,5 tahun penjara karena terbukti  secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132  dan 112 ayat (1) jo  pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Jaksa Iqbal mengatakan terdakwa Ahmad ingin membeli sabu lalu menghubungi terdakwa Santoso. Oleh karena Santoso yang sebelumnya sudah pernah beli melalui terdakwa Basuki dan Santoso pun menghubungi Basuki. Setelah beli, rencananya ketiga terdakwa akan menikmati bersama.

Kedua terdakwa Santoso dan Basuki pun pergi ke Parung, Bogor, Jawa Barat, untuk membeli sabu kepada si Gondrong. Setelah bertemu si Gondrong, pembelian sabu terjadi seharga Rp 800 ribu dengan berat 060 gram.

Setelah sabu dibeli, terdakwa Santoso dan Basuki kembali ke Tangerang dan terdakwa Ahmad menunggu di Hotel Fiducia Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tanpa diketahui ternyata gerak-gerik ketiga terdakwa sudah diincar polisi.

Sabu yang akan digunakan oleh ketiganya, ternyata tidak sempat dimanfaatkan karena polisi melakukan pemeriksaan di hotel tersebut. Barang terlarang tersebut saat digledah ditemukan di kantong saku celaca terdakwa Ahmad dan oleh polisi lalu disita.

Setelah ketiga  terdakwa Ahmad, Basuki, dan Santoso melukukan pembelaan secara lisan, sidang ditunda selama sepekan untuk pembacaan vonis. (ril)

Post a Comment

0 Comments