Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selundupkan Sabu 3 Kg, Lau Ko Chen dituntut 18,5 Tahun Penjara

Terdakwa Lau Ko Chen: mendapat upah.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional terdakwa Lau Ko Chen, 29, Warga Negara (WN) Cina, dituntut oleh jaksa selama 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/11/2015).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Jamuka Sitorus, SH dengan hakim anggota Indra Cahya, SH, dan I Gede Suarsana, SH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfiqri Sofa, SH.

Jaksa Faiq menyebutakan perbuatan terdakwa Lau Ko Chen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) jo pasala 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, terdakwa Lou Ko Chen atas perbuatannya tersebut dituntut selama 18 tahun 6 bulan atau 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pengganti kurungan 6 bulan penjara.

Perbutan terdakwa Lau Ko Chen, kata Jaksa Faiq, bermula bertemu dengan Wang Kim Tek di Hongkong. Dalam pertemuan tersebut, Wang Kim Tek menawarkan kepada terdakwa Lau Ko Chen untuk membawa barang ke Indonesia.

Setelah disepakati, kata Jaksa Faiq, terdakwa atas jasa tersebut mendapat 10.000 Yuan dari Wang Kim Tek. Terdakwa Lau Ko Chen pun terbang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 9 April 2015 pukul 21:30 WIB.

Pada saat akan ke luar dari Bandar Soekarno Hatta di Terminal 2 D Kedatangan, terdakwa Lau Ko Chen seperti orang kebingungan dan petugas pun menaruh kecurigaan. Ketika terdakwa Lau Ko Chen melewati X-ray pada tas yang dibawanya terlihat ada benda yang mencurigakan. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa Lau Ko Chen dan membuka tas berwarna hitami tu.

Setelah dibuka, kata Jaksa Faiq, ditemukan 9 bungkus plastik berisi benda berupa kristal bening. Petugas pun melakukan pengujian  terhadap benda berbentuk kristal bening tersebut ternyata mengandung metamfetamina yakni narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang beratnya 2.996 gram atau sekitar 3 kilogram.

Sebelum melakukan penuntutan, Jaksa Faiq telah menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan. Dari saksi dan fakta, perbuatan terdakwa Lau Ko Chen terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) jo pasala 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa Lau Ko Chen didampingi penerjemah Lilik dan penasihat hukum Richi Gokmen, SH. Hakim Jamuka memberikan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda  sampai pada Rabu pekan depan. (ril)


Post a Comment

0 Comments