Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasca Keputusan DKPP, Bawaslu Banten Lakukan Pembinaan Kepada Panwas Tangsel

Eka Satialaksana: harus profesional.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten akan melakukan pembinaan pasca kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada)  Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Pilkada serentak.

“Kita akan menindaklanjuti perintah keputusan DKPP agar komisioner Panwas Tangsel dapat melaksanakan tugas secara professional,” ujar Eka Satialaksana, anggota Bawaslu Banten, kepada TangerangNET.Com, Jumat (20/11/2015).

Eka Satialaksana yang membidangi pengawasan tersebut mengatakan Bawaslu Banten akan menindaklanjuti isi perintah keputusan DKPP. “Secara resmi saya belum terima isi surat keputusan DKPP. Namun, Ketua Bawaslu Banten (Muhammad Taufiq, MZ-red) sudah datang ke kantor membicarakan isi surat keputusan DKPP tersebut,” tutur Eka.

Pembinaan yang dilakukan Bawaslu, kata Eka, untuk memperbaiki layanan dan penanganan laporan yang disampaikan masyarakat kepada Panwas Tangsel. Komisioner Panwas Tangsel harus bertindak adil kepada siapa pun yang menyampaikan laporan.

“Jadi semua laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke Panwas ditangani secara proesional. Ya, memberikan pelayanan secara professional,” tandas Eka.

Sebagaimana diketahui Panwaskada Tangsel  dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Pilkada Tangsel 2015. Ketua Panwaslu Kota Tangsel  diberi teguran biasa dan anggotanya  M. Acep diberi teguran keras. Hal ini lantaran terbukti mengabaikan laporan dugaan kampanye terselubung pasangan calon petahana Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie. Hal itu itu tertera dalam putusan DKPP Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015 diterbitkan Selasa (17/11/2015).

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan, dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli, selaku ketua dan anggota Panwas Kota Tangsel," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Eka menjelaskan Bawaslu Banten sejak ada keputusan tersebut, saat rapat dengan empat daerah yakni Panwas Cilegon, Panwas Kabupaten Serang, Panwas Kabupaten Pandeglang, dan Panwas Kota Tangsel, tentang pemungutan dan perhitungan suara, pada Rabu (18/11/2015) lalu sekaligus dibicarakan masalah keputusan DKPP.   

“Kami minta kepada komisioner Panwas tiga daerah lainnya agar tetap obyektif dalam memberikan layanan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat,” tutur Eka. (ril)

Post a Comment

0 Comments