Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narkotika Jenis Sabu Seberat 274 Kg dan 950 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan BNN

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (baju putih) dan sabu.
(Foto: Man, TangerangNET.Com)  
NET - Sedikitnya 274.071,8 gram atau 274 kilogram lebih narkotika jenis sabu serta 950 butir pil ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (BSH), Kamis (12/11/2015). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus selama  Oktober 2015.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jendral Polisi (Komjen Pol) Budi Waseso mengatakan untuk kasus pertama merupakan tangkapan terbesar yang dilakukan BNN dengan total barang bukti sebanyak 270.071,8 gram atau 274 kilogram lebih. Barang bukti tersebut disita dari empat pelaku yang  diamankan dengan inisial JS, L, D dan A.

"JS yang dianggap sebagai kurir, sementara L adalah sebagai supir. Sedangkan  kedua pelaku  D dan A sebagai pengendali. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan BNN selam 2 bulan  di kawasan pergudangan di Dumai. Selanjutnya petugas BNN langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui barang yang berisi narkotika tersebut telah berpindah ke Medan, Sumatera Utara" ujarnya.

Kasus kedua yakni paket sabu seberat 3.894 gram yang disita dari seorang kurir WNI berinisial S alias Anwar. Pelaku tersebut ditangkap lantaran adanya laporan masyarakat mengenai adanya kiriman paket yang mencurigakan. Petugas  langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Anwar yang mengambil paket tersebut.

"Saat itu pelaku Anwar mengambil paket tersebut dengan menggunakan sebuah mobil los bak di stasiun Semut, Kota Surabaya, Jawa Timur, menuju daerah Jalan Dupak Bangunsari, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Paket tersebut lalu ditinggalkan di dalam mobil," kata Budi.

Selang beberapa hari kemudian, lanjut Budi, sekitar pukul 12.30 WIB petugas BNN menangkap Anwar di Terminal 1 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Pada hari itu petugas mengintai dan tersangka kembali ke tempat  barang tersebut ditinggalkan. Setelah dibuka petugas yang disaksikan tersangka teryata terbukti berisi narkotika jenis sabu.

Sedangkan untuk kasus terakhir, tambah Budi, merupakan peredaran 1.000 butir ekstasi yang melibatkan dua oknum TNI berinisial WW dan SI yang berperan sebagai perantara. Selain itu, petugas mencurigai AF yang dianggap sebagi kurir. 

Berdasarkan penagkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dengan menangkap tersangka AF di rumahnya di Jalan Bungur II Rt 010/06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian langsung mengamankan oknum TNI berinisial WW dan SI di lokasi yang berbeda. Kemudian keduanya diserahkan ke Dandempom Jaya untuk diproses sedangkan pelaku AF dibawa ke Kantor BNN yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur," tutur Budi. (man)

Post a Comment

0 Comments