Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Meski Terdakwa Yahya Buta, Divonis 7 Bulan Penjara Karena Berjudi

Terdakwa Yahya dituntun penasihat hukum seusai sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Meski tidak dapat melihat alias buta terdakwa Yahya alias Koya bin Ma’un, 46, karena terbukti melakukan perjudian dihukum 7 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Sigid Triyono, SH menyatakan perbuatan terdakwa Yahya alias Koya terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yakni memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi tanpa ijin. Oleh karena itu, terdakwa Yahya dihukum selama 7 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hermansyah, SH yang menuntut terdakwa Yahya selama 1 tahun penjara. Meskipun jangka waktu hukumnya berbeda tapi majelis hakim dan jaksa mengenakan pasal yang sama yakni pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Hakim Sigid mengatakan terdakwa Yahya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu, pada Rabu, 6 Mei 2015 di rumahnya di Kampung Pondok Aren RT 03 RW 07, Kelurahan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Arena, Kabupaten Tangerang, dijadikan tempat bermain judi. Pada  tanggal tersebut di atas terdakwa Yahya bersama Minan, Masrop, dan Saudin, ditangkap polisi karena bermain judi.

Ketika diatangkap polisi, keempat orang tersebut sedang melakukan permainan judi Singapura. Polisi menyita barang bukti berupa catatan, rekapan, dan uang tunai Rp 470 ribu. Dari pemeriksaan saksi dan fakta persidangan terbukti di rumah tersebut telah dijadikan tempat berjudi.

Pengacara Arias Rahadian dan terdakwa Yahya.
(Foto: Istimewa)   
Terdakwa Yahya yang didampingi penasihat hukum Arias Rahadian, SH dan Walim, SH tidak sependapat dengan majelis hakim dan jaksa. “Terdakwa Yahya itu mengalami buta sejak lahir dan sampai di persiadangan. Dengan kondisi yang buta tersebut tidak layak disidangkan di pengadilan,” tutur Arias.

Arias mengatakan berdasarkan fakta di dalam persidangan terdakwa Yahya seorang buta huruf dan buta matanya sejak masih kecil, sehingga tidak bisa melihat apa pun juga yang di hadapannya kecuali orang lain menuntunnya dan memberitahukannya. (ril)

Post a Comment

0 Comments