Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menhub: Tol Laut Menekan Disparitas Harga di Wilayah Barat dan Timur

Menhub Ignatius Jonan: tidak efisien dan mahal.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET -  Tol laut merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang dilatarbelakangi karena adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara wilayah barat dan timur.

"Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di Pulau Jawa mengakibat transportasi laut di Indonesia tidak efisien dan mahal karena tidak adanya muatan balik dari wilayah yang pertumbuhan ekonomi rendah, khususnya di Kawasan Timur Indonesia," ujar  Menteri Perhubungan Iganus Jonan kepada wartawan, Rabu (4/11/2015), saat acara Luncuran Program Tol Laut, di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Peluncuran Perdana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015 oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan.

Namun, kata Jonan,  prinsipnya tol laut merupakan penyelenggaraan angkutan laut secara tetap dan teratur yang menghubungkan pelabuhan  disertai feeder dari Sumatera hingga ke Papua dengan menggunakan kapal berukuran besar sehingga diperoleh manfaat ekonomisnya.

Jonan mengatakan dalam rangka pelaksanaan program tol laut ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
Penugasaan tersebut, kata Jonan, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajian Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 161 Tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut. Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Barang Dalam Negeri dan Bongkar Muat Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut.

Sementara itu, pada  2015 ini telah ditetapkan enam trayek yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/6/2/DJPL-15 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Penyelenggaran Kewajiban Pelayaran Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015.

Dia menjelaskan Besaran Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut tersebut sebesar Rp.257,90 miliar lebih dengan 6 unit kapal.

"Namun sehubungan keterbatasan waktu yang tinggal dua bulan dan ketersediaan armada PT Pelni, maka untuk hal ini baru dioperasikan tiga unit kapal untuk tiga ruas trayek dengan nilai sebesar Rp 30 miliar," ungkap Jonan.

Oleh karena itu, kata Jonan, ketiga susunan jaringan trayek tersebut adalah:  Kode Trayek T-1: Tanjung  Perak-Tual-Fak fak-Kaimana-Timika-Kaimana-Fak fak-Tual-Tg Perak (Dioperasikan oleh KN. Caraka Jaya Niaga III-32). Kode Trayek T-4: Tanjung Priok-Biak-Serui-Nabire-Wasior-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak-Tanjung Priok (Dioperasikan oleh KM.Caraka Jaya Niaga III-22).  Kode Trayek T-6: Tanjung  Priok-Kijang-Natuna-Kijang-Tanjung Priok (Dioperasikan oleh KM.Caraka Jaya Niaga III-4).

Jonan mengungkapkan dengan adanya pelaksanaan tol laut tersebut diharapkan ketersediaan barang dan kebutuhan masyarakat khususnya bagian Timur Indonesia dapat terlayani dengan kesetaraan harga barang di Indonesia Bagian Barat. (dade)

Post a Comment

0 Comments