Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuasai 5 Kg Narkotika, Tiurlan Sihombing Dijerat Hukuman Mati

Terdakwa Tiurlan Sihombing dan penasihat hukum.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Tiurlan Sihombing, 27, mulai menyesali diri setelah ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN)  sekaligus menyita dari tangannya narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Tiurlan Sihombing diseret oleh jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/11/2015) dengan tuduhan memiliki dan menguasai narkotika tanpa hak dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patar Pakpahan, SH  pada sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi. Jaksa menyebutkan wanita berdarah Batak tersebut ditangkap pada 1 Juli 2015 di Jalan Swadaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang.

Ketika itu, Tiurlan Sihombing dengan mobil losbak bersama supir pergi ke arah Cengkareng, Jakarta Barat. Sesampai di sebuah ruko, Tiurlan Sibhombing mengambil kardus yang berisi mesin sepeda motor. Kemudian Tiurlan kembali lagi ke rumah kontrakanya di Jalan Swadaya.

Tanpa disadari, ternyata Tiurlan Sihombing sudah diikuti sejumlah petugas dari BNN. Petugas lalu menangkap Tiurlan Sihombing dengan memeriksa isi kardus dan setelah dibuka ternyata berisi mesin sepeda motor.

“Di  dalam mesin sepeda motor tersebut seharusnya  ada onderdil sepert priston ternyata kosong berganti dengan bungkusan plastik berisi kristal bubuk bening putih. Setelah ditest adalah narkotika jenis sabu,” ucap saksi dari BNN tersebut seraya menambahkan terdakwa mengambil barang yang ketiga kalinya dan telah mendapat uang Rp7,5 juta sebagai upah. .

Terdakwa Tiurlan Sihombing mengaku mesin sepesa motor tersebut diambilnya atas perintah pacarnya, Chachi, Warga Negara (WN) Niegeria.  “Ya, saya pacaran dengan Chachi,” ujar Tiurlan Sihombing kepada TangerangNET.Com seusai sidang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Niniek Angraini, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Syamsudin, SH tersebut merasa heran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram bisa lolos  masuk ke Indonesia.

“Biasanya barang seperti mesin sepeda motor dikirim lewat kargo Bandara Soekarno Hatta dan saat diperiksa terlihat ada hal yang mencurigai. Kemudian petugas Bea Cukai bersama polisi meminta kepada penerima barang untuk mengambilnya dan setelah diambil barang tersebut barulah ditangkap. Tapi, kenapa terdakwa mengambil di gudang bukan di kargo,” ujar Hakim Maringan Sitompul keheranan.

Meskipun demikian, Jaksa Patar Pakpahan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal  114 ayat (2) dan paal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Barang bukti mesin sepeda motor dan tiga orang saksi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Terdakwa Tiurlan Sihombing yang didampingi penasihat hukum John Hendri, SH mengatakan terdakwa adalah korban dari sindikat narkotika jaringan internasional. “Terdakwa itu korban. Buktinya, dia dipacari oleh orang negro (WN Nigeria-red). Saya akan bela secara maksimal,” ucap John.

Majelis hakim setelah mendengar keterangan saksi, menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (ril)  

Post a Comment

0 Comments