Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kisruh Laporan, Tim Kampanye Ikhsan-Li Claudia Nilai Solusi Bawaslu RI Terbaik

Djoko Prasetyo: perlakuan setara sesama peserta.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tim Kampanye pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menilai solusi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) adalah yang terbaik. Demikian siaran pers yang diterima TangerangNET.Com yang dikirim Sekretaris Tim Kampanye nomor urut satu Djoko Prasetyo, Rabu (4/11/2015) malam.

“Akhirnya, Bawaslu RI yang diwakili oleh Pak Nasrullah sebagai salah satu komisioner, memberikan solusi yang menurut tim kampanye adalah terbaik,” ujar Djoko.

Nasrullah, kata Djoko, memerintahkan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaskada) Tangsel untuk segera melakukan investigasi terhadap 27 "Informasi" yang diberikan oleh tim kamapanye pasangan calon nomor satu.  

Menurut Djoko, hal tersebut sama seperti yang dilakukan Bawaslu RI, ketika tim kampanye pasangan nomor satu menginformasikan alat peraga kampanye (APK) Pemkot Tangsel yang menampilkan foto Airin-Benyamin, langsung oleh Bawaslu RI menginvestigasi di lapangan. Begitu menemukan fakta, langsung mengeksekusi saat  alat peraga petahana yang dibiayai oleh APBD terpampang.

“Pak Nasrullah pun memerintahkan secara detail apa yang harus dilakukan oleh Panwas Tangsel dalam investigasi tersebut,” tukas Djoko.

Menurut Djoko, jangan ketika menemukan pelanggaran administasi lalu pelanggaran pidananya dibiarkan. Harus kedua-duanya, berdasarkan laporan dari pasangan calon  No.1 dan temuan di lapangan.

“Pak Nasrullah juga secara detail memerintah, memeriksa, apakah kegiatan yang dilaporkan itu menggunakan dana APBD?  Apakah kegiatan itu inisiatif petahana? Apakah dilakukan oleh PNS (pegawai negeri sipil-red)? Atau ada yang masuk angin? Semua itu, jika terbukti maka pasal-pasal pelanggarannya jelas ada. Setiap elemen ada sanksinya baik administratif maupun pidana. Pak Nasrullah menegaskan untuk investigasi sampai ke situ,” urai Djoko.

Salah satunya, kata Djoko,  adalah Bawaslu RI mengamini salah satu pasal dalam Peraturan KPU dan UU yang menyatakan petahana tidak boleh membuat kegiatan dan kebijakan yang merugikan  atau menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Masa kampanye itu dari tanggal 27 Agustus - 5 Desember 2015, belum lagi pasal-pasal larangan lainnya untuk petahana.

“Bagi Tim Kampanye pasangan calon nomor 1, ini solusi dan kesepakatan terbaik yang diberikan Bawaslu RI, sehingga tidak merugikan salah satu pasangan calon. Ini jelas harus ada kesetaraan antar calon yang diperintahkan UU (undang-undang-red) dan PKPU (Peraturan KPU-reed),” tutur Djoko.

Sebelumya, dilaksanakan pertemuan  antara Bawaslu RI, Panwaskada Tangsel, dan Tim Kampanye pasangan calon Walikota -Wakil Walikota Tangsel nomor urut 1 Ikhsan Modjo - Li claudia Chandra di kantor Bawaslu RI, Jakarta dan berakhir jam 17:00 WIB. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments