Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejaksaan Tigaraksa dan Polda Metro Jaya, Mangkir Sidang Praperadilan

Sidang hari pertama praperadilan di PN Tangerang: jadi tersangka.  
(Foto: Istimewa)  
NET - Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Polda Metro Jaya digugat praperadilan oleh dokter gigi Daniel Lucas Simon di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang,  Senin  (16/11/2015).

Dalam sidang praperadilan tersebut termohon  yakni  Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai penuntut umum dan penyidik Polda Metro Jaya, tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Sedangkan penggugat dokter gigi Daniel Lucas Simon  hadir melalui  kuasa hukumnya,  Reynold Thonak SH dan Rahmat SH.

Majelis hakim  dengan hakim tunggal Siti Rochmah, SH mengatakan panggilan  sidang kepada  Polda dan Kejaksaan sudah dikirim. Namun  sampai sidang dimulai  tetapi Kejaksaan dan Polda  belum datang.

Oleh karena termohon tidak hadir, Hakim Siti Rochmah, menunda sidang  sampai Senin (23/11/2015) pekan depan sambil menunggu degelasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyampaikan surat panggilan ke Polda Metro Jaya.

Praperadilan tersebut diajukan karena pemohon dokter gigi Daniel Lucas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi pada  13 Mei 2014 di Kota Tangerang. Sementara  penyidik  Harda Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa tidak memberitahukan dengan jelas tentang  sangkaan terkait obyek yang dimaksud sebagai akta ditempatkan keterangan palsu.

Atas penetapan tersangka tersebut, kata Reynold, dokter gigi Danile Lucas sangat bingung dan tidak mengerti terkait perbuatan apa.  Bilamerujuk  surat panggilan nomor S.Pgl/13013/VII/2015 Disreskrimum tanggal 15 Juli 2015,  penyidik Polda Metro Jaya  telah keliru dalam menetapkan obyek tersangka.

“Seharusnya yang dijadikan tersangka adalah  Ancong Harjalukita atau Lim Liam Cong yang sudah jelas membuat dan menggunakan akta autentik yang bila isinya dinilai tidak benar. Tujuannya, untuk menjual mengalihkan hak milik tanah Sertipikat Nomor 17 Desa Tanjung Pasir atas nama PR Eni. (ril)

Post a Comment

0 Comments