Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hagai Rudi, Kurir Pengedar Narkotika Divonis 17 Tahun Penjara

Terdakwa Hagai Rudi saat berunding dengan pengacara.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Sepak terjang Hagai Rudi, 38, kurir sekaligus bandar narkotika terhenti setelah ditangkap di Jembatan Rawa Buntu, Jalan Kapten Soebadi Djojohadikusumo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).  Hagai Rudi akhirnya divonis selama 17 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH dengan hakim anggota  Siti Rohmah, SH dan  Yohanes Panji, SH, sepakat tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa Hagai Rudi. Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama 17 tahun dan dengan Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agoes Harmaini, SH menuntut terdakwa Hagai Rudi dengan hukuman yang sama karena perbuatannya bertentangan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2099 tentang Narkotika.

Hakim Lebanus dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Hagai Rudi terjun dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak Januari 2014 setelah tidak bekerja lagi, ke luar dari perusahaan. Sejak itu, terdakwa Hagai Rudi yang warga Kampung Keramat RT 03 RW 01, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi kurir peredaran narkotika.

Terdakwa Hagai Rudi yang dalam menjalankan aksinya berkoordinas Michael Wijaya, kini menjadi buronon polisi. Demi melancarkan aksinya,  terdakwa Hagai Rudi kost di perumahan elit Boulevard Residenc, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat ditangkap polisi pada Rabu, 4 Februari 2015, kata Hakim Lebanus, di tangan terdakwa Hagai Rudi ditemukan 5 bungkus plastik berisi 95 butir ekstasi, 31 bunkus plastic kecil berisi 86 gram sabu, 6 bungkus plastic sedang berisi 50 butir ekstasi, 7 bungkus plastic berisi 75 gram sabu, dan 2 bungkus plastic berisi 4,42 gram sabu.

Hakim Lebanus mengatakan barang yang disita dari terdakwa telah pula dilakukan uji laboratorium dan hasilnya dinyatakan narkotik golongan satu yang mengandung metamfetamina. Terdakwa selain menerima perintah dari Michael Wijaya untuk mengambil barang terlarang diberbagai tempat dan menerima kiriman, juga mengantar kepada para pemesan.

Dari hasil kerja tersebut, kata Hakim Lebanus, terdakwa mendapat upah dan untung mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 10 juta. Terdakwa dalam menjual atau mengantar narkotika tersebut atas perintah Michael Wiajaya melalui sambungan telepon. Lokasi transaski disebutkan di MC Donald, Alam Sutera atau di depan Alfamaret, di depan kantor BCA, Serpong.  
Hakim Lebanus membacakan amar putusan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  

Terdakwa Hagai Rudi yang didampingi oleh penasihat hukum Mike Mariana, SH pada sidang sebelumnya telah menyampaikan pembelaan yang pada intinya terdakwa bukan kurir apalagi pengedar. Namun, pembelaan yang dilakukan penasihat hukum  tersebut, tidak dapat diterima majelis hakim.

Setelah vonis dibacakan, Hakim Lebanus memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa untuk menyatakan sikap. Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, sedangkan jaksa menerima. (ril)

Post a Comment

0 Comments