Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Kota Tangerang Tahun Ini, 12 Ribu Tenaga Kerja Di-PHK

Para pekerja sedang giat mengerjakan order.
(Foto: Istimewa)    
NET - Sepanjang tahun ini  di Kota Tangerang telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 21 ribu orang pekerja. Itu terjadi karena adanya komunikasi yang buruk antara pengusaha dan pekerja.

"PHK ini terjadi karena adanya ketidak-pahaman antara mereka terhadap  peraturan perundang - perundangan ketenagakerjaan," ujar Walikota Tangerang Arief Rahadiono Wismansyah saat membuka Sosialisasi Undang - Undang Ketanagakerjaan Tangerang, Senin (16/11/2015).

Itu terbukti, kata Walikota,  dengan adanya  demo besar-besaran. Padahal untuk menyelesaikan seluruh  sengketa atau perselisihan seharusnya  dapat diselesaikan melalui persidangan. Karena melalui proses persidangan, tentu  akan mendapat pembelajaran hukum, baik itu buat pengusaha maupun serikat pekerja.

"Contohnya, ketika pengusaha digugat terkait kesejahteraan kemudian kalah (dalam persidangan), tentu itu menjadi catatan tersendiri bagi pengusaha tersebut, bahwa kesejahteraan pekerja dilindungi secara hukum. Begitupun sebaliknya, pekerja berkewajiban untuk memberikan kinerjanya yang baik," tutur Arief.

Walikota Tangerang mengatakan sampai saat ini Kota Tangerang masih terus berusaha untuk menarik perhatian pengusaha agar mau beri nvestasi di Kota Tangerang. Dan itu  harus tetap dijaga supaya lapangan pekerjaan terus terbuka.

"Seharusnya, kita bisa bekerja sama dengan para pengusaha itu dengan baik. Karenanya, kita semua harus  memahami peraturan perundangan. Supaya apa yang kita lakukan sesuai dengan kententuan yang ada," ucap  Walikota.

Misalnya, imbuh Arief, terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Seharusnya keberatan para buruh  terhadap peraturan itu dilakukan melalui proses hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Jangan dengan menggelar aksi tapi tidak dibarengi langkah konkret. " Silahkan menyuarakan aspirasi ini dengan tepat. Karena PP  (Peraturan Pemerintah-red) itu ranahnya ada  di Pemerintah pusat," tukas Walikota.

Sementara itu,  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kota Tangerang  Abduh Surahman mengatakan sosialisasi ketenagakerjaan itu dilakukan karena banyak kejadian yakni keberatan yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) khususnya yang terkait dengan pekerja tidak dihiraukan oleh pengusaha. Sementara pihak pekerja, mereka cenderung antipati terhadap pengadilan. Itu terjadi karena adanya anggapan  pekerja  bila masuk  ke pengadilan (industri) pasti kalah.

Padahal, kata Abduh, pihaknya kerap kali menemukan kasus dimana pihak pekerja menang dalam sebuah persidangan, tinggal bagaimana kedua belah pihak dapat memunculkan fakta di persidangan. "Kami akan terus sosialisasikan, ke depan semua permasalahan yang ada di Kota Tangerang ini dapat diselesaikan dengan baik di pengadilan industri,"   ucap Abduh. (man)

Post a Comment

0 Comments