Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dewan Pers Minta Nama Media Mirip Instansi Pemerintah Diganti

Jimi Silalahi: dapat menyesatkan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Dewan Pers tidak akan merekomendasi nama media yang mirip dengan nama institusi Pemerintah seperti KPK, Tipikor, Buser, Intel, dan sejenisnya. “Nama media yang mirip lembaga Pemerintah tersebut dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Jimi Silalahi, anggota Dewan Pers di Gedung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  Ciputat, Kota Tangerang (Tangsel), Selasa (24/11/2015).

Hal itu disampaikan Jimi Silalahi yang tampil sebagai nara sumber pada acara pelaksanaan Bimbingan Teknis Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kota Tangsel. “Nama media yang mirip dengan nama lembaga Pemerintah diduga sengaja menyesatkan masyarakat,” tutur Jimi.

Oleh karena itu, kata Jimi, bila ada media yang memiliki nama seperti yang disebutkan di atas harap diganti. Sebab, bila tetap digunakan nama tersebut, Dewan Pers tidak akan merekomendasikan menjadi media resmi yang diakui.

“Saya pikir  pemilik media tersebut tidak perlu  untuk mempertahankan nama-nama yang mirip tersebut,” tutur Jimi.

Selain itu, kata Jimi, dalam penyajian pemberitaan baik televisi, media cetak, dan online masih terjadi hal yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Sebagai tanggung jawab kepada masyarakat, sebaiknya pengelola media dalam menyajikan berita hendaknya berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik.

Kepada masyarakat, Jimi meminta bila ada masyarakat merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat melaporkan kepada Dewan Pers. “Dewan Pers sekarang berbeda dengan yang dulu. Dewan Pers sekarang tugasnya melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk insan pers,” ucap Jimi.

Menurut Jimi, kemerdekaan pers itu bukan hanya milik insan pers saja tapi adalah milik seluruh rakyat Indonesia . Bahkan pers dalam menjalankan tugasnya diminta peran serta masyarakat untuk mengawasi. Hal ini seperti yang diatur dalam pasal 17 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Fajri Budi nara sumber lainnya mengatakan pertumbuhan media online di Indonesia akan berkembang pesat. Meski pada 2002 media online yang didirikan oleh pemodal kuat sempat mengalami hambatan dan bahkan penurunan.

Fajri yang juga Wakil Pemimpin Redaksi MetroNews tersebut mengatakan hal itu bisa terjadi karena koneksi internet semakin murah dan cepat serta  semakin banyak orang yang terkoneksi dengan internet.  “Seluruh piranti digital akan saling terkoneksi dan terhubung dengan internet. Sekarang internet bisa diakses di manapun dan kapan pun. Banyak pula aplikasi yang berbasis web,” jelas Fajri. (ril)       

Post a Comment

0 Comments