Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

TNI Tentara Rakyat, "Patriot Sejati, Tangguh, dan Dicintai Rakyat"

Oleh : Dodi Prasetya Azhari, SH

Dirgahayu TNI 70 tahun, 5 Oktober 1945-5 Oktober 2015 bangkitlah TNI sebagai kekuatan strategis bangsa, tumbuh sebagai Patriot sejati, Tangguh dan siap dalam segala medan dan kondisi, dan tetap di cintai Rakyat Indonesia.

"Prajurit Indonesia bukanlah prajurit sewaan bukan prajurit yang menjual tenaganya karena hendak merebut sesuap nasi dan bukan pula prajurit yang mudah dibelokkan haluannya karena tipu dan nafsu kebendaan. Tetapi prajurit Indonesia adalah dia yang masuk ke dalam Tentara karena keinsyafan jiwanya, atas panggilan Ibu Pertiwi dengan setia membaktikan raga dan jiwanya bagi keluhuran bangsa dan negara", amanat ini saya kutip dari  Bapak TNI Panglima Besar Jenderal Sudirman paling tidak dapat menjadi dasar dalam memahami kemana arah perjuangan yang harus dituju oleh TNI dari awal berdiri sampai sekarang dan kapan pun amanah perjuangan ini harus tetap terjaga dan terimplementasikan dengan baik.

Dari awal-awal pendirian TNI,  dan masih dalam kondisi berjuang membela kemerdekaan, Panglima Besar Jenderal  Sudirman sudah mengingatkan para anak buahnya dikala itu agar prajuritnya jangan menjadi prajurit sewaan atau kalau dicari persamaan katanya untuk saat sekarang TNI tidak boleh menjadi menjadi tentara bayaran karena ada sesuatu yang diharap.

Dalam jati dirinya,TNI juga menyebutkan 4  identitas penting yang perlu diseimbangkan yakni TNI itu sebagai (1) Tentara rakyat karena memang TNI tumbuh berkembang bersama rakyat, TNI berasal dan dibesarkan oleh rakyat, kemudian (2) tentara pejuang yang memang TNI lahir dari proses perjuangan bangsa dan TNI juga merupakan (3) tentara nasional yang berarti TNI harus pula berpihak pada kepentingan nasional dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta (4)  tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi (pasal 2 UU nomor 34 tahun 2004).

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan tentara bayaran, sekedar untuk memahaminya mungkin dapat dilihat  pasal 47 Konvensi Jenewa tahun 1949 yang menyebutkan beberapa ciri  Tentara Bayaran itu yakni  , (1) benar-benar mengambil bagian secara langsung dalam konflik-konflik (2) mengambil bagian dalam konflik-konflik secara khusus untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan bahkan dijanjikan, oleh salah seorang pihak dalam konflik tersebut, kompensasi materiil yang berjumlah besar, melebihi jumlah yang dibayarkan kepada para pejuang yang berpangkat setingkat di angkatan bersenjata pihak tersebut. (3) direkrut secara khusus baik di dalam maupun luar negeri untuk bertarung dalam sebuah konflik bersenjata (4) bukan berkewarganegaraan sama dengan salah satu pihak dalam konflik tersebut maupun penduduk suatu wilayah yang dikuasai salah satu pihak. (5) bukan anggota angkatan bersenjata salah satu pihak; dan (6) belum pernah dikirim oleh sebuah negara yang bukan salah satu pihak dalam konflik untuk melaksanakan sebuah tugas resmi sebagai bagian dari angkatan bersenjata ini.

Kehadiran  TNI merupakan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (point c bagian menimbang UU TNI). Menarik dari kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh Panglima Besar Jenderal Sudirman dan UU TNI dikaitkan dengan pengertian dari tentara bayaran versi Konvensi Jenewa 1949, maka dapat secara tegas disampaikan disini bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara yang sah hanyalah memiliki tugas menjaga menjaga dan menegakkan kedaulatan NKRI yang semata-mata untuk menjaga kepentingan bangsa dan dari awal kelahirannya TNI dibentuk hanya untuk itu, tidak pernah untuk kepentingan yang lain, bukan menjadi tentara bayaran, seperti yang telah diingatkan Bapak Pendiri TNI, sangat berbahaya bagi bangsa ini dan juga bagi TNI kalau TNI keluar dari garis perjuangan yang telah di buat, semoga TNI tetap konsisten dengan arah perjungannya, jangan sampai mudah tergoda dan terjebak dengan berbagai hal yang bisa merusak citra TNI sebagai prajurit pejuang dan prajurit profesional, baik sekarang kini dan nanti.

Semoga di hari jadi yang ke 70 thn TNI dapat memaknai lebih kepada hakekatnya, TNI merefleksikan dan mengevaluasi di hari jadinya kali ini untuk meningkatkan kualitas perannya sebagai komponen bangsa, serta tugasnya sebagai unsur keamanan dan pertahanan negara, yang implementasinya ditunjukan dengan ketaatan dan kebaikan bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Penyelenggaraan HUT TNI merupakan salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban TNI kepada rakyat atas pembangunan TNI yang telah dilaksanakan , khususnya pada anggaran 2015. TNI harus dapat menunjukkan bahwa TNI masih berada pada hakekatnya sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit yang cinta negara, cinta bangsa, cinta rakyat, dan cinta kehidupan. Hal ini ditunjukan untuk mengawal demokrasi menuju kesejahteraan rakyat dan menjaga kedaulatan serta keutuhan NKRI secara profesional, menuju Indonesia sebagian negara yang aman dan sejahtera menuju kepada kesentosaannya.

TNI sebagai patriot sejati harus menampilkan diri sebagai harapan rakyat dapat menjadi kebanggaan dan membangkitkan kecintaan rakyat kepada TNI, serta memberikan kepercayaan atas kekuatan sendiri bangsa Indonesia dalam melanjutkan pembangunan nasional.

Jayalah TNI tentara rakyat, "Patriot sejati, Tangguh, dan di cintai rakyat"

Penulis:

Tinggal Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat,  Tangerang Selatan.

Post a Comment

0 Comments