Ballast Water Management kapal: perlu seminar. (Foto: Istimewa) |
NET – Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut bekerjasama dengan The International Maritime Organization (IMO) dan The Norwegian Agency for
Development Cooperation (NORAD) menyelenggarakan kegiatan National Seminar on
the Readiness of Stakeholder for Ballast Water Management (BWM) Convention Ratification
pada 5-6
Oktober 2015 bertempat di Hotel Merlynn Park, Jakarta.
Seminar dimaksud membahas lebih mendalam
mengenai persiapan ratifikasi BWM Convention dan isu-isu terkait lainnya.
"Seperti diketahui Pemerintah
Indonesia sedang dalam proses untuk meratifikasi BWM Convention atau Konvensi
Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dan Sedimen Kapal dan
saat ini posisi negara-negara yang telah meratifikasi BWM Convention sudah
memenuhi persyaratan pemberlakuan namun untuk jumlah tonase masih ada
kekurangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R.
Mamahit, Senin (5/10/2015), kepada wartawan, di Jakarta.
Namun, konvensi yang diadopsi oleh IMO pada 13
Februari 2004 tersebut mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan air ballas
dan sedimen dari kapal akan berlaku (enter into force) 12 bulan setelah 30
negara yang mewakili 35 persen tonase pelayaran niaga dunia menyampaikan
instrumen ratifikasinya ke IMO. Adapun saat ini Konvensi telah diratifikasi oleh 44 negara dengan
total tonase 32,86 persen.
Bobby, mengatakan apabila Indonesia meratifikasi
konvensi tersebut, konvensi akan segera berlaku (enter into force). "Hal
tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi Indonesia jika ratifikasi dapat
diselesaikan pada tahun ini karena dengan ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,
persyaratan jumlah tonase akan terpenuhi dan konvensi dapat segera berlaku serta terkait juga
dengan pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan IMO Kategori C Periode
2016-2017 yang pemilihannya akan diadakan pada Sidang Majelis IMO pada bulan
November 2015 yang akan datang," ujarnya.
Sementara itu, Indonesia mempunyai kepentingan
untuk menerapkan ketentuan konvensi tersebut secara penuh. Hal ini terkait
dengan perannya sebagai bagian dari masyarakat maritim dunia dan anggota IMO
yang terlibat aktif dalam perlindungan lingkungan maritim. Ratifikasi Konvensi
akan memberikan kepastian hukum guna melindungi lingkungan maritim dari
Invasive Alien Species (IAS) atau Harmful Aquatic Organism and Pathogens (HAOP)
akibat pembuangan air ballas kapal baik oleh kapal berbendera Indonesia yang
berlayar ke luar negeri maupun oleh kapal asing di perairan Indonesia.
Seminar yang diadakan selama dua hari ini
dihadiri oleh stakeholder terkait meliputi perwakilan dari Kemenko Kemaritiman
dan Sumber Daya, Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kantor Syahbandar Utama,
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor KSOP Kelas I dan II, BUMN, dan asosiasi
terkait lainnya. (dade)
0 Comments