Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sebelum Indonesia Ratifikasi BWM Konvensi, Dibahas Dalam Seminar

Ballast Water Management kapal: perlu seminar.
(Foto: Istimewa)  
NET  – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan The International Maritime Organization (IMO) dan The Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD) menyelenggarakan kegiatan National Seminar on the Readiness of Stakeholder for Ballast Water Management (BWM) Convention Ratification pada 5-6 Oktober 2015 bertempat di Hotel Merlynn Park, Jakarta.

Seminar dimaksud membahas lebih mendalam mengenai persiapan ratifikasi BWM Convention dan isu-isu terkait lainnya. "Seperti diketahui  Pemerintah Indonesia sedang dalam proses untuk meratifikasi BWM Convention atau Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dan Sedimen Kapal dan saat ini posisi negara-negara yang telah meratifikasi BWM Convention sudah memenuhi persyaratan pemberlakuan namun untuk jumlah tonase masih ada kekurangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit, Senin (5/10/2015), kepada wartawan, di Jakarta.

Namun, konvensi yang diadopsi oleh IMO pada 13 Februari 2004 tersebut mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan air ballas dan sedimen dari kapal akan berlaku (enter into force) 12 bulan setelah 30 negara yang mewakili 35 persen tonase pelayaran niaga dunia menyampaikan instrumen ratifikasinya ke IMO. Adapun saat ini Konvensi telah diratifikasi oleh 44 negara dengan total tonase 32,86 persen.

Bobby, mengatakan apabila Indonesia meratifikasi konvensi tersebut, konvensi akan segera berlaku (enter into force). "Hal tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi Indonesia jika ratifikasi dapat diselesaikan pada tahun ini karena dengan ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, persyaratan jumlah tonase akan terpenuhi dan konvensi dapat segera berlaku serta terkait juga dengan pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2016-2017 yang pemilihannya akan diadakan pada Sidang Majelis IMO pada bulan November 2015 yang akan datang," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia mempunyai kepentingan untuk menerapkan ketentuan konvensi tersebut secara penuh. Hal ini terkait dengan perannya sebagai bagian dari masyarakat maritim dunia dan anggota IMO yang terlibat aktif dalam perlindungan lingkungan maritim. Ratifikasi Konvensi akan memberikan kepastian hukum guna melindungi lingkungan maritim dari Invasive Alien Species (IAS) atau Harmful Aquatic Organism and Pathogens (HAOP) akibat pembuangan air ballas kapal baik oleh kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri maupun oleh kapal asing di perairan Indonesia.

Seminar yang diadakan selama dua hari ini dihadiri oleh stakeholder terkait meliputi perwakilan dari Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kantor Syahbandar Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor KSOP Kelas I dan II, BUMN, dan asosiasi terkait lainnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments