Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Samsul, Pelaku Sindikat Narkotika Jaringan Penjara, Dituntut 16 Tahun Penjara

JPU Faiq Nurfiqri Sofa saat membacakan tuntutan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) 
NET – Terdakwa Samsul Arifin alias Atung bin H. Daeng Manasseng, 34, pelaku sindikat peredaran narkotika jaringan yang beroperasi di lingkungan penjara atau lembaga pemasyarakatan dituntut selama 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (12/10/2015).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Jamuka Sitorus, SH mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfi qri Sofa, SH membacakan tuntutan setebal  22 halaman. Jaksa Faiq mengatakan perbuatan terdakwa Samsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Faiq mengatakan terdakwa Samsul bersama dengan Riki Handiayni alias Riki bin Khaelani Sapri (perkara terpisah) dan Onasis alias Ona bin HM Ilyas (perkara terpisah) pada Desember 2014 dan  Sabtu, 28 Maret 2015, telah bersepakat mengedarkan narkotika dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang Jalan Veteran Raya No. 2, Kota Tangerang.

Terdakwa Samsul yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang sedangkan Riki dan Onasis, pernah ditahan lapas yang sama. Ketiga ditahan di Lapas Kelas I tersebut karena terlibat peredaran narkotika. Jaksa Faiq mengatakan terdakwa Samsul  pada Desember 2014 menghubungi  Onasis dengan Riki untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 200 gram.

Dari kesepakatan antara terdakwa Samsul dengan Riki dan Onasis, kata Jaksa Faiq, setiap kali transaksi terdakwa Samsul mendapat keuntungan sebesar Rp 1,5 juta.  Transaksi terjadi pada Maret 2015 dengan penjualan sabu seberat 100 gram  nilai penjualan Rp 100 juta.

Namun, kata Jaksa Faiq, saat akan dilakukan transaksi kedua yakni pada 12 April 2015 digagalkan karena Onasis ditangkap Badan Narkotika Nasional  (BNN) Provinsi Banten  di Komplek Bumi Sar Permai (BSP) Blok A-1, No. 04, RT 02 RW 10, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Jaksa Faiq mengatakan dari penangkapan tersebut,  petugas BNN Provinsi Banten  dari Onasis menyita satu bungkus  105, 325 gram. Sedangkan Riki pada 28 Maret 2015 atas perintah terdakwa Samsul  menyuruh Onasis mengambil narkotika jenis sabu di dekat halte bus Plumpang, Jakarta Utara, dari Gendut. Sabu yang dibungkus dengan kertas yang di dalam dibungkus plastik itu seberat 10,961 gram.

Meski terdakwa Samsul mendekam di dalam Lapas Kelas I Tangerang, kata Faiq, dapat melancarkan aksinya melalui sambungan telepon. Pada sidang sebelumnya telah ditampilkan sejumlah handphone berbagai merek yang mereka gunakan untuk transaksi sabu.

Terdakwa Samsul berunding dengan penasihat hukumnya, Alex, SH.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
Sebelum mengajukan tuntutan hukum, Jaksa Faiq telah mengajukan barang bukti dan empat orang saksi. Dari fakta persidangan tersebut, Jaksa Faiq merasa yakin terdakwa Samsul melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, mengajukan tuntutan penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Setelah jaksa membacakan tuntutannya, Hakim Jumuka memberikan kesempatan kepada terdakwa Samsul dan penasihat hukumnya Alex, SH untuk menyusun pembelaan. Hakim Jumuka menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (ril)   

Post a Comment

0 Comments