Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mensos: Jangan Cemoohkan Korban Phedofilia Kembali ke Masyarakat

Mensos Khofifah Inda Parawansa: proses penyembuhan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET -  Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta kepada masyarakat ikut membantu penyembuhan korban pelecehan seksual orang dewasa atau korban phedofilia. Sebab, korban phedofilia lingkungan tempat tinggal  mendorong munculnya kemungkinan sindrom.

"Jadi, kalau mereka mau berangkat sekolah atau pulang sekolah, terus ada tetangganya yang bilang, ini lho korban sodomi. Ini mendorong korban menjadi sindrom. Tentu perbuatan atau perkataan seperti itu, harus dihindari,” ujar Mensos.  

Menosos mengatakan korban phedofilia perlu waktu untuk mengembalikan keperayaan dirinya. Nah, proses recovery psyco atau mengembalikan  ke lingkungan sosial, proses konseling itu akan pudar kembali  bila ada ucapan tetangga tentang apa yang dialaminya.

“Saya berharap warga atau masyarakat di sini dapat membantu untuk menyembuhkan," ujar Mensos , Jumat (9/10/2015) malam pada "Acara Tumpengan Bersama Korban Phedofilia Beserta Keluarganya", di Kelapa Gading Timur, Jakarta.

Jadi, kata Khofifah, yang ada di dalam tadi adalah keluarga korban. Namun, dari keluarga korban itu, pertama, mereka berharap bahwa lingkungan di mana mereka berada itu memahami kondisinya.

“Rupanya ada yang mencemooh. Nah, ada yang menstigma. Saya berharap itu  tidak terulang kembali,” pinta Mensos.

Menurut Mensos,  suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat di sini (Kelapa Gading Timur-red) itu membutuhkan suasana saling memahami, saling merasakan bahwa ujian ini pasti  dan semua orangtua tidak ingin anaknya mengalami yang sama.

Khofifah mengatakan jadi itu yang harus didorong untuk saling menahan diri jangan sampai ke luar kalimat-kalimat yang akan mencederai keluarga  korban dan akan mencederai korban (anak) ini.

Pada kesempatan tersebut warga menanyakan soal hukuman pelaku, " Hukuman yang berat bu?
Mensos menjawab,  “Begini, kalau itu  tergantung kepada hakimnya. Kalau, misalnya, ada satu kasus, bisa dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana-red) atau menurut Undang-undang tentang Perlindungan Anak ,”  jelas Mensos.

Tapi kalau korbannya sekian, kata Mensos,  maka ada  hukuman pemberatan. "Itu dimungkinkan pada putusan hakim  menjadi berat atau tidak. Sambil nanti, tunggulah RUU Kekerasan Seksual. Itu kemungkinan akan diajukan di tahun 2016," ujar Khofifah menjanjikan. (dade)

Post a Comment

0 Comments