Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Marah Saja Tidak Pernah, Edy Sulistiyo Didakwa Pelaku KDRT

Lily Elizabeth dan Edy Sulistio: harta dan anak.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Edy Sulistiyo bin Jono Susanto, 50, merasa heran dirinya diseret ke meja hiaju dan dijadikan terdakwa dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas laporan Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, istrinya.

“Saya  tidak pernah memarahi Lily, apalagi memukul. Tapi kenapa saya dijadikan terdakwa  dalam perkara ini? Ini adalah hasil rekayasa keluarga Lily,” ujar terdakwa Edy Sulistio di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (8/10/2015).

Ungkapan yang disampaikan oleh terdakwa Edy  di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yohannes Panji P, SH dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di ruang sidang hadir Lily dan keluarganya  mengikuti jalan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan terdakwa Edy terhadap istrinya, Lily. Apakah sejak menikah  pada 24 Juni 2000 dengan Lily, terdakwa ingin menikah lagi atau berpoligami?

“Saya tidak ingin menikah lagi dan tidak ada rencana mau menikah lagi. Punya istri satu saja repot, apalagi dua. Saya tidak pernah mau menikah lagi,” tutur terdakwa Edy dengan tegas.

Jaksa Taufik menyebutkan dengan ada rencana terdakwa Edy akan menikah lagi sehingga Lily menjadi stres dan akhirnya minum obat. Hal ini membuat terjadi gangguan pada diri Lily?

“Tidak benar itu. Yang benar adalah poligami itu atas usul dari keluarga Lily yakni saudara Yulianto. Ketika itu, ada pertemuan di suatu kafe yakni saya, Hendrik, dan Yulianto mencari solusi soal rumah tangga dengan Lily. Saat pertemuan itulah diberikan solusi oleh Yulianto untuk menikah lagi tanpa menceraikan Lily,” ungkap Edy.

Terdakwa Edy mengatakan meski itu usulan dari keluarga Lily tapi usul tersebut tidak diterimanya. “Persoalan rumah tangga bukan diselesaikan dengan cara menikah lagi tapi perlu sama-sama memperbaiki diri. Persoalannya sejak perselisihan timbul, Lily tidak mau bicara lagi dengan saya. Masak setiap kali mau bicara dia bilang, ‘bicara saja sama pengacara saya’. Istri macam apa ini,” ucap Edy keheranan.

Menurut Edy, selama ini dalam berumah tangga dengan Lily banyak mengalah karena semua usaha yang dimiliki bersama diserahkan pengelolaannya kepeada Lily. “Usaha Alfa Mart, apotek, dan spa, semuanya saya serahkan kepada Lily. Kurang apa lagi? Saya tidak pernah marah dan tidak pernah memukul,” tutur Edy.

Dalam perkara ini, terdakwa Edy didampingi penasihat hukum Agil Azis, SH. Jaksa Taufik dalam dakwaannya menjerat terdakwa Edy dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b, UU RI No.  23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdakwa Edy oleh jaksa Taufik dituduh melakukan KDRT pada September 2014 di rumahnya di Taman Giri Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pada pemeriksaan terdakwa tersebut tidak bisa dituntaskan karena salah seorang anggota majelis hakim yakni Lebanus Sinurat, SH harus meninggalkan ruang sidang karena ada keperluan mendesak. Sedangkan anggota majelis hakim Siti Rochma, SH tetap berada di ruang sidang.

Hakim Yohannes menunda sidang selama dua pekan untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa. (ril)

Post a Comment

0 Comments