Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisioner Panwas dan KPU Tangsel, Ogah Datang ke kantor Ikhsan-Li Claudia

Li Claudia dan Teddy Gusnaidi: merasa dirugikan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra berseteru dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait stiker. Panwaskada merekomendasikan surat teguran atas temuan striker bergambar pasangan nomor urut satu tersebut yang ukurannya melebihi ketentuan.

“Kita tidak terima ditegur atas  temuan stiker tersebut.  Teguran tersebut sama juga vonis yang dijatuhkan kepada kami,” ujar calon Wakil Walikota Li Claudia Chandra yang didampingi Teddy Gusnaidi kepada wartawan di kantornya, Serpong, Senin (19/10/2015).

Teddy, tim kampanye kampanye bidang hukum itu menjelaskan oleh karena tidak terima atas teguran tersebut, pihaknya melakukan klarifikasi kepada  Panwaskada dan KPU Kota Tangsel. Surat undangan klarifikasi pun dilayangkan kepada komisioner  Panwas dan KPU Tangsel untuk datang ke kantor Tim Pemenangan Ikhsan-Li Claudia.   

“Kita jadwalkan klarifikasi pada hari ini pukul 13:00 tapi mereka sampai pukul 14:00 WIB tidak datang,” tutur Teddy.

Teddy bersikukuh pihak punya legal standing untuk memanggil Panwas dan KPU Tangsel.  “Legal standingnya, kami sebagai peserta Pilkada Tangsel. Kami dirugikan dengan  cara-cara Panwas dan KPU Tangsel menuduh dan memvonis secara sepihak melakukan p
elanggaran kampanye,” tandas Teddy.

Atas teguran tersebut, kata  Teddy, sama saja Panwas dan KPU menurunkan elektabilitas pasangan nomor urut satu bagi masyarakat pemilih. “Laporan pelanggaran yang kami laporkan di mata masyarakat menjadi tidak bernilai lagi. Melaporkan kecurangan kok, melakukan pelanggaran? Opini inilah yang sedang dibangun oleh Panwas dan dan KPU Tangsel,” tuduh Teddy.

Berawal dari surat Panwas kepada KPU dengan No. 338/75/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang berisi rekomendasi untuk melakukan teguran kepada Tim Kampanye nomor urut satu. Surat tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Tangsel  dengan surat No. 316/KPU-Kota Tangsel/05.436.901/X/2015 pada tanggal 6 Oktober 2015. Isi surat tersebut menegusr Tim Kampanye nomor urut satu atas pencetakan stiker yang tidak seusai dengan Peraturan KPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.  (ril)



Post a Comment

0 Comments