Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Tangerang Terus Ajukan Hukuman Mati Terhadap Penyelundup Narkotika

Kajari Tangerang Edyward Kaban: tidak kapok.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tidak akan berhentikan mengajukan tuntutan hukuman mati kepada penyalahgunaan narkotika baik sebagai pengedar maupun penyelundup jaringan internasional. Kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan generasi muda.

“Ya, kita akan terus mengajukan tuntutan mati kepada mereka yang terlibat sebagai pengedar dan penyelundup,” ujar Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban kepada TangerangNET.Com.

Edyaward mengatakan kejahatan penyalahgunaa narkotika  melibat banyak pihak dan yang menjadi korban adalah geranerasi muda.  Oleh karena itu, harus dihukum dengan ancaman hukuman maksimal. Apalagi pengedar jaringan internasional sering kali memanfaatkan Bandara Soekarno Hatta untuk memasukkan barangg terlarang tersebut ke Jakarta.  

Pengajuan tuntutan hukuman  mati, kata Kaban, setelah melihat dari fakta persidangn dan saksi yang diajukan kepada majelis hakim. “Kalau memang dari fakta persidangan terbukti pengedar atau penyelundup dengan jaringannya, kita ajukan hukuman mati,” tandas Kepala Kejari Tangerang tersebut, Minggu (18/10/2015).

Mengenai jumlah atau berat barang bukti narkotika, kata Kaban, bukanlah faktor utama. Baik jumlah kecil, tapi bila terdakwa terbukti terlibat penyelundupan narkotika tersebut sejak awal, tentu akan diajukan hukuman mati.

“Kita akan ajukan hukuman mati. Kalau kemudian majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum, tidak masalah. Hakim punya penilaian dan pendapat tersendiri  terhadap suatu perkara yang disidangkannya,” ungkap Edyaward Kaban.

Dalam satu tahun belakangan ini, Kejari Tangerang ada sekitar sepuluh kali mengajukan tuntutan mati. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang berbeda pendapat dengan menghukum penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi  (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Andri Wiranofa mengakui telah beberapa kali mengajukan hukuman mati dalam perkara peredaran dan penyelundupan narkotika. Namun demikian, dari jumlah yang diajukan hukuman mati dengan yang divonis majelis hakim tidak sebanding.

“Memang tidak semua terdakwa yang kita  diajukan hukuman mati karena sebagai pengedar atau penyelundup narkotika dihukum mati oleh majelis hakim. Hal itu tidak ada masalah karena majelis hakim punya pertimbangan tersendiri,” tutur Andri kepada TangerangNET.Com, Jumat (16/10/2015).

Kalau mengacu dari jumlah yang  diajukan hukuman mati sudah  mencapai 10 orang terdakwa, kata Andri, tapi yang divonis berbeda bisa membuat kecewa. “Saya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan. Kalau pimpinan tetap ajukan hukuman mati, kita terus ajukan kepada majelis hakim hukuman mati terhadap pengedar dan penyelundup narkotika,” tandas Andri. (ril)


Post a Comment

0 Comments