Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gugatan Ganti Rugi Tanah 108 Warga Poris Plawad, Dikabulkan Sebagian

Warga Poris Plawad dengan seksama mendengar putusan hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Gugatan  108 orang warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, terhadap Kepala Pelaksana Pembebasan Lahan Bandara Soekarno Hatta Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas rencana pembayaran ganti rugi untuk proyek pembangunan rel kereta api Bandara Soekarno Hatta, ditolak sebagian oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/10/2015).

Sidang yang dihadiri oleh puluhan warga tersebut, majelis hakim yang diketuai Maringan Sitompul, SH dengan anggota Syamsudin, SH dan Niniek Anggraeni, SH tersebut membaca amar putusan atas gugatan 108 warga dengan nilai Rp 174 miliar. Hakim Maringan mengatakan gugatan bukan pada nilai keseluruhan tapi berdasar harga jual tanah per meter persegi.

“Isi gugatan yang nilainya meminta harga tanah per meter persegi sampai Rp 20 juta, tidak berdasar,” ujar hakim Maringan.

Hakim Maringan mengatakan bagi warga yang mau menggugat dengan harga tanah mencapaiRp 20 juta per meter persegi, boleh saja tapi harus ada pertimbangan atau masukkan dari appraisal atau penilaian harga tanah.  Sementara dari bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan harga jual tanah untuk ganti rugi di Kelurahan Poris Plwad, tidak ada yang mencapai Rp20 juta per meter persegi.

Dalam amar putusannya, Hakim Maringan, menyatakan gugatan warga Porsis Plawad sebagian dikabulkan dan sebagian ditolak. Gugatan yang dikabulkan dengan nilai ganti rugi empat variasi yakni Rp 1.000.000 per meter persegi, Rp 2 juta per meter persegi, Rp 3,2 juta per meter persegi, dan Rp 4,6 per meter persegi. Sedangkan pengajuan gugatan harga ganti rugi tanah di atas empat kreteria tersebut, ditolak.

Hakim Maringan menjelaskan pertimbangan dikabulkan empat krertia di atas adalah kajian dan masukan dari appraisal. Selain itu, pertimbangan hukumnya yakni adalah pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Atas putusan majelis hakim tersebut, warga sebagai penggugat merasa kecewa. “Kalau hanya itu, putusan majelis sama saja yang tetah ditetapkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) Kota Tangerang,” ujar Chen Chang Liong,  51, warga RT 03 RW 06, Kelurahan Poris Pelawad yang menghadiri sidang.

Sementara pengacara warga, Hermawanto, SH akan mempertimbangkan mengaju banding atas putusan tersebut. Sementara kuasa hukum BPN Kota Tangerang menerima putusan majelis hakim. (ril) 

Post a Comment

0 Comments