Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Eka: Urusannya Apa Tim Kampanye Mengklarifikasi Penyelenggara Pilkada

Eka Satialaksmana: mengada-ada.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Undangan klarifikasi terhadap penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)  serentak yakni komisioner Panitia Pengawas Pilkada (Pilkada) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh peserta bisa jadi ini baru pertama kali terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan bahkan di Banten.

“Urusannya apa mereka mengundang klarifikasi penyelenggara Pilkada,” sergah Eka Satialaksmana, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, kepada TangerangNET.Com, Senin (19/10/2015).

Eka menanggapi undangan klarifikasi dari Tim Kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Waikota Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra kepada komisioner Panwaskada dan KPU Tangsel adalah tindakan mengada-ada. Dalam kegiatan apa pun, peserta tidak punya hak untuk mengadili penyelenggara.

“Kalau tim kampanye nomor urut satu mau jadi komisioner Panwas atau KPU silakan ikut seleksi. Coba, apa dasar hukumnya mereka mengundang klarifikasi? Di mana pun kegiatan dan apa pun kegiatannya, peserta tidak boleh mengambil alih tugas penyelenggara,” tandas Eka yang membidangi pengawasan tersebut.

Atas undangan klarifikasi Tim Kampanye pasangan Ikhsan-Li Claudia tersebut pada Senin (!9/10/2015), baik komisioner Panwas maupun komisioner  KPU tidak datang. “Sudah benar mereka (komisioner Panwas-red)  tidak datang memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Kalau diundang diskusi, saya kira mereka pasti datang,” ucap Eka.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan kepada TangerangNET.Com mengaku memang sengaja tidak datang memenuhi undangan klarifikasi tersebut. “Setelah saya berkonsultasi dengan  KPU Banten, tidak perlu datang memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Undangan klarifikasi itu tidak ada urgensinya,” tutur Subhan.

Eka Satialaksmana menyarakan kepada Tim Kampanye nomor urut satu, bila ada hasil kerja Panwaskada yang dinilai bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, silakan buat laporan. “Bisa laporkan ke Bawaslu baik tingkat provinsi maupun pusat atau laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu (DKPP). Bukan bertindak sebagai wasit. Peserta ya, tetap peserta,” ujar Eka sambil tersenyum. (ril)  

Post a Comment

0 Comments