Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diding Iskandar, Mantan Kadis Damkar Kota Tangerang Ditahan Kejaksaan

Tersangka Diding Iskandar (baju batik) ketika akan dibawa ke Serang.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Setelah selama setahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian mobil tangga pemadam kebakaran senilai Rp 10 miliar, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Diding Iskandar (DI), akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa (27/10/2015).

Diding Iskandar yang kini menjadi staf ahli Walikota Tangerang, datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang atas jemputan petugas dari Polres Metro Tangerang. “Ya, saya tadi menjemput Pak Diding untuk dibawa kemari (kantor Kejari Tanerang-red),” ujar petugas Polres Metro Tangerang yang tidak ingin namanya disebut.

Ketika Diding sampai di kantor kejaksaan langsung digiring ke ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan pemberkasan. Dari ruang Kasi Pidsus, Diding digiring ke lantai dua, ke ruang pemeriksaan jaksa. Seusai pemberkasan, Diding digiring naik kendaraan Toyota Avanza untuk dibawa ke Serang, Banten.

Kasi Pidsus Kejari Tangerang Raymond Ali kepada wartawan mengatakan tersangka DI mulai Selasa (27/10/2015) ditahan. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Hari ini tersangka DI mulai ditahan di Rumah Tahanan Serang,” tutur Raymon menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya.

Menurut Raymond, tersangka DI ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pembelian mobil kebakaran tangga yang merugikan negara Rp 4,7 miliar. Tersangka DI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang karena nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

“Kita menahan DI selama 20 hari pertama. Kita berharap setelah berkas dan tersangka dilimpahkan, dalam tempo dua minggu perkaranya sudah disidangkan di pengadilan,” ucap Raymond.

Meskipun demikian, kata Kasi Pidsus, kewenangan untuk menyidangkan perkara Tipikor ada pada Pengadilan Tipikor di Serang. Bila dalam tempo 20 hari belum disidangkan, masa penahanan dapat diperpanjangan selama 30 hari lagi.

“Tapi, saya yakin sebelum 20 hari perkara sudah disidangkan. Sekali lagi, kewenangan untuk menyidangkan perkara ada pada hakim Tipikor,” tutur Raymond.

Selain Diding, ikut juga ditahan tersangka Adrian Rusli yang dalam perkara tersebut bertindak sebagai Direktur PT Matra Perkasa Utama  (MPU)  yakni yang membeli mobil pemadam kebakaran tangga. “AT juga ikut ditahan mulai hari ini (Selasa, 27/10/2015-red),” ujar Raymond.

Seperti diketahui pada Jumat (17/10/1014) lalu, Kejaksaan Negeri  Tangerang telah menetapkan mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tangerang juga menyeret AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) selaku pemenang tender sebagai tersangka lainnya. (ril)

Post a Comment

0 Comments