Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buruh Tangerang Raya Minta Pemerintah, Naikan UMK 61,33 Persen

Para buruh mengepalkan tangan: konsolidasi kenaikan upah.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Buruh Tangerang minta Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2016 harus naik secara signifikan agar tidak berdampak terhadap penurun kesejahteraan masyarakat Tangerang khususnya kaum buruh. Buruh minta  kenaikan UMK tersebut mencapai 61,33 persen.

“Kami minta agar Pemerintah menetapkan kenaikan tersebut sebesar 61,33 persen dari UMK pada 2015,” ujar Subroto kepada wartawan, Kamis (8/10/2015) di depan kantor Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang Raya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.

Subroto yang bertindak sebagai Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak itu kenaikkan upah setiap tahun yang diberlakukan ternyata tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak  (KHL) kaum buruh. Dalam perhitungan nilai KHL kaum buruh Tangerang Raya (Kota, Kabupaten, dan Tangsel) mengalami kenaikan yang sangat pesat akibat hara kebutuhan hidup yang semakin mahal.

“Hal ini bisa terjadi karena Pemerintah menerapkan sistem Pasar Bebas yang segala sesuatunya dipengaruhi oleh inflasi,” ungkap Subroto.

Menurut Subroto, pada awal Pemerintah Jokowi-JK tertekan dengan adanya pergeakan pasar yang tidak terkendalikan. Akibatnya, Pemerintah membuat kebijaksan kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik kemudian sangat berpengaruh terhadap kenaikkan harga sembako dan harga barang lainnya.

“Pemerintah janganlah menjadikan isu pelemahan ekonomi untuk menekan rakyat kecil dan kaum buruh menjadi takur dan semakin terpuruk. Pemerintah harus dengan sekuat tenaga melindungi kaum buruh,” pinta Subroto.

Sementara itu, Maman Nuriman sebagai perwakilan Kabut Bergerak mengatakan rincian kenai
kan UMK rata-rata 61,33 persen yakni untuk Kota Tangerang dari Rp 2.730.000 menjadi Rp 4.404.309, Kabupaten Tangerang dari Rp 2.710.000 menjadi Rp 4.372.043, dan Kota Tangsel dari Rp 2.710.000 menjadi Rp 4.372.043.

Atas usulan kenaikan UMK tersebut, Maman minta kepada Pemerintah agar membatalkan Rancangan Peraturan Pengupahan (RPP) karena isinya tidak melindungi kepentingan kaum buruh atas pelanggaran pembayaran upah. Begitu juga dengan sanksi pidana diganti menjadi sanksi administratif. (ril)


Post a Comment

0 Comments