Terdakwa Royani: cara dapat uang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Rawut wajah terdakwa Royani bin Muniri, 19,
terlihat tanpa dosa, tapi perbuatannya tergolong sadis saat menjalankan
aksinya, membunuh tetangganya. Atas pebuatannya tersebut, terdakwa Royani
dituntut oleh jaksa hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Rabu (2/9/2015).
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Sindung Barkah, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.
Ikbal Hadjarati, SH menyatakan perbuatan terdakwa Royani terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara seumur
hidup.
Jaksa Ikbal
menyebutkan perbuatan tedakwa Royani melakukan pembunuhan sadis terhadap korban Tri
Nur Syamsiah, 22, pada 7 Februari 2015, pukul 02:00 WIB. Perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa Royani di rumah korban Jalan Kebon Besar RT 02 RW 03,
Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Berawal terdakwa Royani
yang selama ini menganggur dan banyak
hutang sehingga pusing mencari uang untuk membayar hutang. Timbul niat jalan
pintas untuk mendapatkan uang secara cepat yakni mencuri barang milik tetangga.
Sasaran yang akan
dicuri adalah harta benda milik Sri Wahyuni, penjaja kue malam hari. Rumah
terdakwa Royani berjarak tiga rumah dengan rumah Sri Wahyni, orangtua korban Tri Nur Syamsiah. Aksi dimulai
pada pukul 01:00 WIB setelah Sri Wahyuni meninggalkan rumah untuk menjual kue.
Terdakwa Royani dengan
berbekal pisau dapur yang diselipkan di kantong celana. Guna mencapai rumah
korban, terdakwa Royani manjat dari
rumahnya dan masuk melalui atap dengan membuka genteng dari bagian kamar mandi
korban.
Merasa aman sudah
berada di dalam rumah, terdakwa Royani pun menjalankan aksi dengan mencari
barang yang akan dicuri. Namun, saat masuk ke kamar terdakwa Royani terkejut melihat
korban Tri Nur sedang terlelap tidur.
Rasa takut ketahuan
bila Tri Nur terbangun, terdakwa Royani pun ingin membunuhnya. Dengan berbekal
pisau dapur, terdakwa menghujam pisau itu ke arah badan korban Tri Nur. Satu
tikaman membuat korban terbangun dan langsung melakukan perlawanan.
Adanya perlawanan yang
dilakukan Tri Nur, terdakwa Royani semakin kalab. Bahkan korban Tri Nur sempat
menggigit jarinya. Terdakwa pun menikam korban secara membabi buta sehingga
mengenai rusuk, perut, tangan, dada, dan buah dada. Banyaknya tusukan pisau darah
pun mengalir deras dari tubuh korban Tri Nur.
Meskipun begitu, terdakwa
Royani belum berhenti bahkan menyayat nadi tangan korban hingga darah menyembur
badannya. Setelah dipastikan korban Tri Nur, meninggal dunia terdakwa mengambil
barang-barang berupa handphone merek Samsung dan uang tunai Rp1,2 juta.
Setelah menjalankan
aksinya, terdakwa Royani pada pagi subuh melarikan diri ke Serang, Banten, ke
rumah pamannya. Pada 14 Februari 2015 pukul 01:30 WIB saat tidur di rumah
pamannya itu di Kampung Parumasan RT 07 RW 04, Desa Sida Mukti, Kecamatan
Baros, Kabupaten Serang, Banten, terdakwa Royani ditangkap polisi.
Jaksa Ikbal mengatakan
setelah mendengar sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan di
persidangan, perbuatan terdakwa Royani terbukti melanggar pasal 339. Terdakwa
yang didampingi penasihat hukum Alexander Silalahi, SH diberi kesempatan oleh
Hakim Sindung menyusun pembelaan selama sepekan. (ril)
0 Comments