Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Royani, Pembunuh Sadis Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Royani: cara dapat uang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET  - Rawut wajah terdakwa Royani bin Muniri, 19, terlihat tanpa dosa, tapi perbuatannya tergolong sadis saat menjalankan aksinya, membunuh tetangganya. Atas pebuatannya tersebut, terdakwa Royani dituntut oleh jaksa hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/9/2015).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Sindung Barkah, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH menyatakan perbuatan terdakwa Royani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Ikbal menyebutkan perbuatan tedakwa Royani  melakukan pembunuhan sadis terhadap korban Tri Nur Syamsiah, 22, pada 7 Februari 2015, pukul 02:00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Royani di rumah korban Jalan Kebon Besar RT 02 RW 03, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Berawal terdakwa Royani  yang selama ini menganggur dan banyak hutang sehingga pusing mencari uang untuk membayar hutang. Timbul niat jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat yakni mencuri barang milik tetangga.

Sasaran yang akan dicuri adalah harta benda milik Sri Wahyuni, penjaja kue malam hari. Rumah terdakwa Royani berjarak tiga rumah dengan rumah Sri Wahyni,  orangtua korban Tri Nur Syamsiah. Aksi dimulai pada pukul 01:00 WIB setelah Sri Wahyuni meninggalkan rumah untuk menjual kue.

Terdakwa Royani dengan berbekal pisau dapur yang diselipkan di kantong celana. Guna mencapai rumah korban, terdakwa Royani manjat  dari rumahnya dan masuk melalui atap dengan membuka genteng dari bagian kamar mandi korban.

Merasa aman sudah berada di dalam rumah, terdakwa Royani pun menjalankan aksi dengan mencari barang yang akan dicuri. Namun, saat masuk ke kamar terdakwa Royani terkejut melihat korban Tri Nur sedang terlelap tidur.

Rasa takut ketahuan bila Tri Nur terbangun, terdakwa Royani pun ingin membunuhnya. Dengan berbekal pisau dapur, terdakwa menghujam pisau itu ke arah badan korban Tri Nur. Satu tikaman membuat korban terbangun dan langsung melakukan perlawanan.

Adanya perlawanan yang dilakukan Tri Nur, terdakwa Royani semakin kalab. Bahkan korban Tri Nur sempat menggigit jarinya. Terdakwa pun menikam korban secara membabi buta sehingga mengenai rusuk, perut, tangan, dada, dan buah dada. Banyaknya tusukan pisau darah pun mengalir deras dari tubuh korban Tri Nur.

Meskipun begitu, terdakwa Royani belum berhenti bahkan menyayat nadi tangan korban hingga darah menyembur badannya. Setelah dipastikan korban Tri Nur, meninggal dunia terdakwa mengambil barang-barang berupa handphone merek Samsung dan uang tunai Rp1,2 juta.

Setelah menjalankan aksinya, terdakwa Royani pada pagi subuh melarikan diri ke Serang, Banten, ke rumah pamannya. Pada 14 Februari 2015 pukul 01:30 WIB saat tidur di rumah pamannya itu di Kampung Parumasan RT 07 RW 04, Desa Sida Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, terdakwa Royani ditangkap polisi.

Jaksa Ikbal mengatakan setelah mendengar sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa Royani terbukti melanggar pasal 339. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Alexander Silalahi, SH diberi kesempatan oleh Hakim Sindung menyusun pembelaan selama sepekan. (ril)  

   

Post a Comment

0 Comments