Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Arma, Mahasiswa Beli Ekstasi dari Jerman, Diseret ke Meja Hijau

Terdakwa Arma Pradipta Hidayat dan penasihat hukumnya.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Terdakwa Arma Pradipta Hidayat, 21, mahasiswa pergurun tinggi ternama di Tangerang, membeli narkotika jenis ekstasi dari Jerman diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/9/2015).

Pada sidang majelis hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Adriatien, SH dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Arma melalui kawannya Panji Bagas Dwi Prakoso memesan pembelian ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp 5 juta.

Jaksa Satya mengatakan terdakwa Arma bertemu dengan Panji di Bintaro Jaya, Sektor 8, Kota Tangerang Selatan, Banten. Setelah uang diterima lantas Panji membeli eksasi tersebut melalui online.

Menurut Jaksa Satya, Panji berpesan kepada terdakwa Arma pemesanan atas orangtua terdakwa saja yakni Andi Prapanca Hidayat agar tidak mudah dilacak. Panji mengatakan bila barang sudah sampai di rumah biasanya suka ada bonusnya berupa kelebihan barang berupa ekstasi.

Pada 29 Mei 2015  sekitar jam 11:30 WIB terdakwa Arma mendapat surat panggilan dari kantor Pos Ciputat untuk mengambil barang paket tersebut. Terdakwa Arma lalu pergi ke kantor Pos Ciputat dengan membawa surat panggilan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Andi Prapanca Hidayat. Saat mengambil paket tersebut terdakwa Arma membayar biaya Rp52 ribu.

Saat terdakwa Arma ke luar dari kantor Pos Ciputat dengan membawa paket tersebut dan tengah di Jalan RE Martadinata No. 17, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, ditangkap petugas polisi yang sudah mendapat informasi bahwa paket tersebut berisi narkotika.

Oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terdakwa Arma dan paket tersebut digeledah. Ternyata benar paket tersebut berisi 97 butir ekstasi atau seberat 44,8 gram berikut tanda terima paket pos.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Satya menjerat  terdakwa Arma dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Arma didampingi penasihat Abel Marbun, SH. Sidang dilanjutkan pekan depan. (ril) 

Post a Comment

0 Comments