Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Simpan Ganja, Terdakwa Bagus Terlepas dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Bagus saat mendengarkan pembacaan vonis.
(Foto: Syafril Elian, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Bagus Budi Sulistiyo alias Bagus bin Sulistyadi, 21, tersenyum lebar setelah lepas dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman penjara 10 tahun.  Hal ini terjadi setelah Hakim Ninik Anggraini, SH membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/9/2015).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Setiawan, SH menuntut terdakwa Bagus karena terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Perbuatan terdakwa Bagus, kata Jaksa Dwi Setiawan,  bersalah menyimpan 8 kilogram daun ganja kering  di rumahnya di Jalan AMD Babakan Poris, Kelurahan Setu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Polisi menangkap terdakwa Bagus di rumah tersebut pada 26 Desember 2014.

Hakim Ninik Anggraini yang memimpin sidang tersebut menyatakan majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap pasal yang dituduhkan yakni pasal 111 ayat (2) tapi tidak sependapat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Bagus.

Dari sejumlah saksi dan fakta yang dihadirkan di persidangan, kata Hakim Ninik, tidak terbukti terdakwa Bagus sebagai jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Bahkan terdakwa Bagus hanya mendapatkan titipan ganja tersebut dari Arif alias Kuping (buron).

Bahkan, kata Hakim Ninik, uang yang dijanjikan Arif untuk jasa menitipkan daun ganja tersebut sebesar Rp 200 ribu, belum diterima terdakwa Bagus. “Majelis hakim berpendapat belum pantas terdakwa Bagus mendapatkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ninik.

Menurut Hakim Ninik, meskipun begitu perbuatan terakwa tetap melanggar program pemerintah yang kini gencar memberantas peredaran narkotika, yang kini sudah dinyatakan oleh pemerintah sebagai darurat narkotika.

Pertimbangan lain, Hakim Ninik menyebutkan terdakwa masih berumur muda dan masih punya masa depan. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi terdakwa Bagus,” tutur Hakim Ninik.

Terdakwa Bagus yang didampingi penasihat hukum Irwansyah, SH menyatakan putusan majelis sudah tepat. “Dalam pembelaan saya sebelmunya, terdakwa tidak pantas menerima hukuman penjara seumur hidup karena barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan hanya 80 gram. Kalau memang 80 gram hukuman 10 tahun penjara pun sebenarnya cukup berat,” tandas Irwansyah.

Setalah mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim, terdakwa Bagus dan Irwansyah menyatakan menerima. Sedangkan jaksa Dwi Setiawan menyatakan pikir-pikir. (ril)  



Post a Comment

0 Comments