Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proses Berkas Perkara Pembunuhan Ciledug Sudah Ada Titik Temu

Kasatreskrim AKBP Sutarmo: saksi yang relevan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Proses hukum yang kini dilakukan Polres Metro Tangerang terhadap dua tersangka Ari dan Imam Saleh tetap dijalankan karena sudah ada titik temu antara penyidik dengan jaksa. Kedua tersangka dilepas oleh Polres karena masa tahanan sudah habis.

“Kedua tersangka sejak ditangkap sampai dengan pada 7 September 2015, sudah ditahan selama 80 hari. Jadi, demi hukum mereka harus dikeluarkan dari tahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Rabu (9/9/2015).

Sutarmo menjelaskan tersebut setelah melakukan paparan kasus yang sedang ditangani yakni pembunuhan dengan korban Ramdhani, 27, di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (10/5/2015). Namun, saat berkas akan diserahkan ke pihak kejaksaan belum diterima.

“Nah, dalam perundingan tadi sudah ada kesepakatan perkara ini akan dilanjutkan. Kami sedang menunggu petunjuk dari kejaksaan yang relevan,” ucap Kasat Sutarmo.

Menurut Sutarmo, pihak penyidik sudah bekerja secara profesional menangkap dua orang tersangka dan sejumlah saksi. Bahkan kini sedang dikejar empat orang saksi yang dapat memperkuat perkara tersebut.

“Yang penting dalam pembicaraan dengan kejaksaan tadi, sudah ada titik temu. Kita akan tambah saksi yang dapat menjelaskan secara rinci terjadinya peristiwa pembunuhan terjadi,” jelas Sutarmo.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Eman Sulaeman menjelaskan berkas perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima kejaksaan pada 25 Mei 2015. Kemudian tahap pertama penyerahan berkas dari penyidik ke kejaksaan pada 10 Juli 2015.

Eman mengatakan pada 13 Juli 2015 atas berkas yang diterima jaksa memberi petunjuk pada 13 Juli 2015. Petunjuk yang diberikan jaksa adalah berkas perkara harus dipisah antara tersangka Ari dan Imam Saleh.

“Di sinilah diperlukan ada beberapa alat bukti. Namun, pada 7 September 2015 penyidik menyerahkan berkas perkara tersebut. Namun, pada tanggal tersebut masa tahanan kedua tersangka habis,” ungkap Eman.

Menurut Eman, untuk menentukan berkas yang diterima jaksa dari penyidik menjadi P-21, diperlukan waktu 7 hari untuk membaca dan mempelajarinya. Setelah berkas perkara diterima, jaksa meneliti untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

“Jadi, jaksa tidak bisa menerima berkas perkara kemudian pada hari yang sama dinyatakan P-21 (lengkap-red). Yang paling penting, dalam berkas perkara harus ada persseuaian antara saksi satu dengan yang lain,” tandas Eman.

Oleh karena itu, kata Eman, jaksa minta kepada penyidik carilah saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami. (ril)  

Post a Comment

0 Comments