Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Politik Uang Pilkada Bukan Urusan Panwas, Tapi Langsung Ditangani Polisi

Ahmad Jazuli dan M. Acep: warga perlu tau.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Penanganan laporan terjadi adanya dugaan pelanggaran politik uang (money politic) dalam penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tidak lagi diproses oleh Panitita Pengawas Pilkada (Panwaskada). Kini langsung ditangani oleh polisi.

“Mohon maaf, bila ada warga yang ingin melaporkan  tentang politik uang silakan langsung ke kantor polisi baik ke Polsek atau Polres,” ujar anggota Panwaskada Muhammad Acep kepada wartawan dalam acara minum kopi pagi, Selasa (8/9/2015).

Acep yang membidangi pengawasan tersebut menjelaskan bila ada warga sebagai pelapor datang ke kantor Panwaskada terlebih diterima. Kemudian ditanya bila dugaan pelanggaran menyangkut politik uang, Panwaskada tidak akan memproses lebih lanjut tapi disarankan agar dilaporkan ke polisi.

“Jadi, kita tetap menanyakan terdahulu dugaan pelanggaran apa? Kalau berkaitan dengan politik uang, warga melaporkan silakan dibawa saksi dan bukti ke Polsek atau Polres,” tutur Acep yang didampingi Ahmad Jazuli, anggota Panwasda.

Meskipun demikian, kata Acep, sejak dimulai kampanye 27 Agustus 2015 belum ada laporan secara khusus tentang dugaan politik uang. Kalaupun ada laporan politik uang bercampur dengan dugaan pelanggaran lainnya.

Acep menjelaskan proses pananganan politik uang tersebut ditangani langsung oleh polisi berdadasar Undang-Undang RI No. 8 tahun 2015 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Jadi bukan kami tidak mau melayani tapi ini perintah undang-undang,” jelas Acep tanpa merinci pasal yang mengatur hal tersebut.

Sementara itu, Ketua Panwaskada Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan warga termasuk tim kampanye dalam menyampaikan laporan ke Panwas tentang  dugaan pelanggaran belum sesuai aturan. Warga atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) datang ke Panwas saat melapor berbagai hal dimasukkan dalam laporan.

“Mestinya saat datang melaporkan ke Panwas, warga atau tim kampanye cukup membawa saksi dan bukti dugaan terjadinya pelanggaran. Jadi, melapor ke Panwas itu sederhana saja,” ungkap Taufiq.

Menurut Taufiq, saksi yang datang ke Panwas tersebut menyaksikan secara  langsung peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.  Begitu juga dengan bukti, harus yang memperkuat terjadi adanya dugaan pelanggaran. (ril)

Post a Comment

0 Comments