Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasangan Ikhsan-Li Claudia Kecewa Dengan Cara Kerja Panwaskada Tangsel

Pasangan Ikhsan-Li Claudia dan Ahmad Jazuli: tidak diberi tau.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Pasangan calon Walikota dan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra datang langsung ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) untuk menanyakan laporan  tim hukum yang belum diproses Panwas.

“Kami sudah dua minggu menyampaikan laporan, sudah sampai mana prosesnya,” ujar Li Claudia di kantor Panwaskada, Jumat (25/9/2015).

Kedatangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra ke kantor Panwas didampingi Teddy Gusnaidi sebagai bidang hukum, Djoko Prasetyo sebagai Sekretaris Tim Kampanye dan sejumlah unsur pengurus pimpinan partai politik pengusung calon dari Partai Demokrat dan Gerindra. Mereka diterima oleh Ahmad Jazuli, anggota Panwaskada di ruang tamu yang disaksikan sejumlah wartawan.

Djoko menyebutkan sejak laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, dua minggu lalu belum ada perkembangan. “Kami belum tau apakah sudah diproses atau belum. Soalnya, kami sebagai pelapor belum pernah diklarifikasi dan begitu juga saksi yang kami ajukan,” ungkap Djoko.

Jazuli menjawab bahwa laporan tersebut sudah diproses dan pihak yang terkait sudah dipanggil untuk diklarifikasi. Hasilnya, pada 23 September 2015 sudah diplenokan baik menyangkut peluncuran Wifi Corner, pembagian bibit ikan, dan web Pemerintah Kota Tangerang Selatan.  

“Hasil dari rapat pleno tersebut,  ketiga laporan itu cukup sampai di Panwas,” ucap Jazuli.

Mendengar penjelasan tersebut, Teddy langsung menanyakan mana hasil rapat pleno tersebut. Kemudian, Jazuli pun mengambil  hasil rapat pleno dan membacakannya. Namun, Teddy tidak puas karena dasar hukum putusan rapat pleno tersebut tidak jelas.

“Isi laporan kami, adalah penggunaan fasilitas negara dan anggaran negara dimanfaatkan oleh petahana Airin dalam masa kampanye. Yang kami persoalkan adalah penggunaan fasiltas negara dan anggaran negara dalam hal ini APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red),” tandas Teddy.

Begitu juga saat peluncuran Wifi Corner, kata Teddy, saat itu melibatkan PT Telkom. “Telkom itu kan BUMN (Badan Usaha Milik Negara-red). Apakah komisioner Panwas tidak tau kalau Telkom itu BUMN,” tutur Teddy.

Teddy menilai Panwas dalam mengambil keputusan pada rapat pleno pada 23 September 2015 menyangkut laporannya tidak berdasarkan undang-udang yang berlaku untuk Pilkada. “Anda mengambil keputusan atas dasar kemauan pihak lain  yakni untuk melindungi pasangan calon nomor urut 3, Airin-Benyamin,” tandas Teddy.

Atas keputusan Panwaskada yang tidak berdasarkan aturan yang jelas itu, Teddy menilai Panwas adalah layaknya menjadi  tim kampanye pasangan nomor 3, Airin-Benyamin. “Apa yang sudah dilakukan Panwas ini, akan kami kaji dan nanti dipertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya,” ucap Teddy. (ril)


Post a Comment

0 Comments