Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panwaskada Nyatakan PNS Tangsel Lakukan Kampanye Terselubung

Ketua Panwaskada M. Taufiq MZ: sudah disupervisi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) menemukan ada indikasi kampanye terselebung yang dilakukan oleh Bagian Pengelola Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Hasil rapat pleno kami pada Selasa (22/9/2015) memutuskan menemukan ada indikasi kampanye terselubung yang menguntungkan pasangan nomor urut 3 (Airin Rachmi Diany-red),” ujar Ketua Panwaskada Tangsel Muhammad Taufiq MZ kepada TangerangNET.Com, Kamis (24/9/2015) malam.

Taufiq menjelaskan indikasi kampanye terselubung tersebut yakni melalui web Pemerintah Kota Tangsel dengan dipublikasikannya buku Airin tentang “Menata Tangsel Sudah, Sedang & Akan Dilaksanakan”.

Buku yang dicetak oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu, kata Taufiq, seharusnya dibagikan sebelum masuk masa kampanye yakni mulai 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015. “Kita minta kepada Bappeda agar menghentikan pembagian buku tersebut baik secara langsung maupun melalui web. Buku tersebut diupload melalui web Pemerintah Kota Tangsel pada masa kampanye,” tandas Taufiq.

Taufiq menjelaskan semua konten yang ada di web tersebut harus  dihilangkan yang berkaitan dengan petahana (Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie). Dengan penampilan konten dan buku tersebut,  ada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang diuntungkan dan ada pula yang dirugikan.

“Bappeda wajib menghapus  semua yang ditampilkan di web tersebut,” tegas Taufiq.

Penjelasan yang disampaikan Taufiq kepada Tangerang NET.Com tersebut berkaitan dengan pananganan perkara dari limpahan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia  (Bawaslu RI). Ada tiga pelaporan yang dilimpahkan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi Banten kemudian disampaikan ke Panwaskada.

Ketiga pelaporan tersebut yakni satu, soal ijin cuti petahana, kedua, pembagian sembako di Kantor Kecamatan Pamulang, dan ketiga penggunaan web Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Buku yang dicetak dari anggaran Pemda.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
“Laporan satu dan dua, diselesaikan di Panwas. Artinya, tidak dapat diteruskan. Sedangkan laporan ketiga diteruskan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red).,” ungkap Taufiq.

Ketika ditanya siapakah yang direkomendasi ke DKPP, jawab Taufiq, adalah PNS (pegawai negeri sipil-red) yang bertanggung jawab terhadap Bagian Pelayanan Teknologi Informasi Tangsel. “Sebenarnya, ini justru tidak menguntungkan petahana,” tutur Taufiq.

Sementara itu, anggota Bawaslu Banten Eka Satialaksmana mengatakan kajian yang dilakukan oleh Pawaskada Tangsel sudah disupervisi baik kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu Banten. “Dari kajian yang mereka susun, saya menilai kerja komisioner Panwas sudah tepat,” ucap Eka yang membidangi pengawasan tersebut, kepada TangerangNET.Com. (ril)   

Post a Comment

0 Comments