Djoko Prasetyo dan Teddy Gusnaidi: kuat indikasi pidana. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tim Kampanye
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor
urut 1 meminta kepada Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) agar punya nyali
dalam menangani laporan.
“Laporan yang disampaikan
kepada Panwas dilakukan oleh calon Walikota
Airin Rachmi Diany terkindikasi tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi
diskwalifikasi atau digugurkan sebagai sebagai calon,” ujar Teddy Gusnaidi
kepada wartawan di kantor Panwaskada, Serpong, Kamis(10/9/2015).
Teddy Gusnadi, Tim
Hukum Iksan Modjo-Li Claudia Chandra, mengatakan baru saja melaporkan tiga
kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Airin. Ketiga dugaan pelanggaran
terebut yakni saat melakukan Launching
Wifi Corner Gratis Pemerintah Kota Tangsel pada Jumat, 28 Agustus 2015 di Taman
Kota 1. Kedua pada acara menyalurkan bantuan benih ikan kepada masyarakat pada
27 Agustus 2015 di Kota Tangsel.
Selain dua laporan tersebut, kata Teddy, yang ketiga saat peluncuran portal resmi Pemerintah Kota
Tangsel membuat banner dan mempublikasi
buku “Menata Tangsel, Sudah, Sedang, & Akan Dilaksanakan”.
“Saya menilai apa yang
kami laporkan perbuatan Airin terindikasi melanggar pidana seperti diatur dalam undang-undang,” ungkap Teddy
yang diampingi Wakil Sekretaris Tim
Kampanye Ikhsan-Li Claudia, Djoko Prasetyo.
Teddy mencontohkan
perbuatan yang dapat dijerat pidana yakni membuka website yang dibiayai oleh
Pemda. Kemudian pada website tersebut ada buku yang dipublikasikan dan dibiaya
oleh Pemda ditandai dengan adanya logo Pemerintah Kota Tangsel.
Dugaan pelanggaran
yang dilakukan Airin, kata Teddy, diatur dalam pasal 69 huruf h dan k, pasal 70 ayat (1) dan
(3), pasal 73 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU
No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye diatur dalam pasal 3 ayat (2), pasal 62, pasal 66 ayat (1) huruf h dan I,
pasal 66 ayat (2), pasal 66 ayat (1) dan (2).
Oleh karena itu, Teddy
merasa yakin dengan laporan yang disampaikan kepada Panwas dapat menjerat
Airin. “Kalau Panwas punya nyali, pencalonan Airin bisa didiskwalifikasi,”
tandas Teddy.
Menanggapi hal
tersebut, anggota Panwaskada bidang pengawasan Muhamad Acep mengatakan laporan yang disampaikan tersebut terlebih
dahulu dipelajari. Kemudian akan diminta klarifikasi pihak-pihak yang
dilaporkan.
“Kita menangani
laporan adanya dugaan pelanggaran bukan punya nyali atau tidak. Tapi laporan
tersebut melanggar undang-undang dan peraturan atau tidak. Kalau memang
melanggar ya, kita teruskan ke Gakumdu ( Penegakkan Hukum Terpadu-red). Namun,
kalau tidak memenuhi unsur ya, dihentikan,” papar Acep. (ril)
0 Comments