Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panwas Tangsel Diminta Punya Nyali Tangani Dugaan Pelanggaran Airin

Djoko Prasetyo dan Teddy Gusnaidi: kuat indikasi pidana.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tim Kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1 meminta kepada Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) agar punya nyali dalam menangani laporan.

“Laporan yang disampaikan kepada Panwas  dilakukan oleh calon Walikota Airin Rachmi Diany terkindikasi tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi diskwalifikasi atau digugurkan sebagai sebagai calon,” ujar Teddy Gusnaidi kepada wartawan di kantor Panwaskada, Serpong, Kamis(10/9/2015).

Teddy Gusnadi, Tim Hukum Iksan Modjo-Li Claudia Chandra, mengatakan baru saja melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Airin. Ketiga dugaan pelanggaran terebut yakni  saat melakukan Launching Wifi Corner Gratis Pemerintah Kota Tangsel pada Jumat, 28 Agustus 2015 di Taman Kota 1. Kedua pada acara menyalurkan bantuan benih ikan kepada masyarakat pada 27 Agustus 2015 di Kota Tangsel.

Selain dua laporan tersebut, kata Teddy, yang ketiga saat peluncuran portal resmi Pemerintah Kota Tangsel membuat banner dan mempublikasi  buku “Menata Tangsel, Sudah, Sedang, & Akan Dilaksanakan”.

“Saya menilai apa yang kami laporkan perbuatan Airin terindikasi melanggar pidana seperti  diatur dalam undang-undang,” ungkap Teddy yang diampingi  Wakil Sekretaris Tim Kampanye Ikhsan-Li Claudia, Djoko Prasetyo.

Teddy mencontohkan perbuatan yang dapat dijerat pidana yakni membuka website yang dibiayai oleh Pemda. Kemudian pada website tersebut ada buku yang dipublikasikan dan dibiaya oleh Pemda ditandai dengan adanya logo Pemerintah Kota Tangsel.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Airin, kata Teddy, diatur dalam pasal 69 huruf h dan k, pasal 70 ayat (1) dan (3), pasal 73 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye diatur dalam pasal 3 ayat (2), pasal 62, pasal 66 ayat (1) huruf h dan I, pasal 66 ayat (2), pasal 66 ayat (1) dan (2).

Oleh karena itu, Teddy merasa yakin dengan laporan yang disampaikan kepada Panwas dapat menjerat Airin. “Kalau Panwas punya nyali, pencalonan Airin bisa didiskwalifikasi,” tandas Teddy.

Menanggapi hal tersebut, anggota Panwaskada bidang pengawasan Muhamad Acep mengatakan laporan yang disampaikan tersebut terlebih dahulu dipelajari. Kemudian akan diminta klarifikasi pihak-pihak yang dilaporkan.

“Kita menangani laporan adanya dugaan pelanggaran bukan punya nyali atau tidak. Tapi laporan tersebut melanggar undang-undang dan peraturan atau tidak. Kalau memang melanggar ya, kita teruskan ke Gakumdu ( Penegakkan Hukum Terpadu-red). Namun, kalau tidak memenuhi unsur ya, dihentikan,” papar Acep. (ril)     

Post a Comment

0 Comments