Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Oknum Pegawai PN Tangerang Jadi Hakim Sidang Tilang

Warga yang akan mengikuti sidang: tunggu giliran.
(Foto: Bah, TangerangNET.Com)  
NET - Sesuatu yang tak lazim dilakukan oleh oknum pegawai  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk bertindak menyidangan perkara tilang dengan denda yang dipatok lebih tinggi dari putusan majelis hakim berlangsung di ruang pengambilan barang bukti.

Dahlan, salah seorang pemohon sidang kepada wartawan menyatakan keheranannya sidang tilang tanpa kehadiaran hakim. Hal itu dialami Dahlan saat mengambil barang bukti Surat Ijin Mengemudi  (SIM) atas nama Kevin W, karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Menurut Dahlan, ada oknum pegawai PN Tangerang yang bertindak sebagai majelis hakim,  An, Jumat (18/9/2015). An menyarankan agar pengambilan barang bukti di ruang berbeda yaitu di ruang tempat penyimpanan barang bukti.

Oknum pegawai pengadilan menyarankan  bagi pemohon yang pengambian SIM diwakilkan disidangkan di ruang terpisah dan disaksikan para petugas tilang lainnya,” ungkap Dahlan.

Pantauan kegiatan tersebut, jumlah berkas sidang tilang dari Polres Metro Tangerang Kota , Polres Tangerang Kota, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, dan Dishub Kota Tangerang  mencapai ribuan. Sidang dimulai pukul 09.23 WIB dengan majelis hakim I Gede Suarsana, hanya sekitar 30 persen dari jumlah berkas yang disidangkan.  

Sisanya mengikuti sidang tertutup dengan tarif mulai Rp80 ribu sampai Rp130 ribu . Bila pemohon mengikuti sidang resmi nilai denda hanya sekitar Rp50 ribu sampai Rp 70 ribu.

Lancarnya permainan nilai denda  tersebut, ada indikasi dilakukan berjamaah antara penanggung  jawab sidang tilang, petugas Kejaksaan, dan Panmud Pidana. Masalahnya, nilai denda terendah sesuai kesepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Rp30 ribu, namun petugas mematok Rp 50 ribu sehingga ada selisih sekitar Rp 20 ribu disebut sebut untuk  dibagi bagi. Seharus bagi pemohon yang mewakili membuat surat kuasa bermaterai Rp6.000, namun ini tidak disarankan oleh petugas.

Perubahan nilai denda sudah berlangsung lama tanpa ada pembinaan dari Ketua PN Tangerang sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi . Humas PN  Tangerang Krosbin Lumban Gaol saat hendak dikonfirmasi tidak berada di ruang kerjanya terkait  keabsahan pengambilan barang bukti tanpa mengikuti sidang resmi. (bah)

Post a Comment

0 Comments