Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Tangsel Beri Kesempatan Kampanye Terbuka, 20 September 2015

Mohamad Subhan: sosialisasi kegiatannya karnaval.    
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)  
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menyelenggarakan karnaval Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Minggu (20/9/2015) dengan melibatkan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota. Pada saat karnaval ketiga pasangan calon boleh kampanye di ruang terbuka.

“Tentu tiga pasangan calon tersebut akan memanfaatkan  untuk kampanye. Ini tidak terhindarikan,” ujar Ketua KPU Tangsel Mohamad Subhan kepada TangerangNET.Com, Rabu (16/9/2015).

Subhan menjelaskan karnaval tersebut adalah bagian dari kegiatan  tahapan Pilkada dalam bentuk sosialisasi. Selain tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota, juga akan dihadiri masing-masing partai politik pengusung.

“Mereka sengaja kita undang untuk menampilkan pasangan calon masing-masing dan tim kampanye,” tutur Subhan.

Menurut Subhan, setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk mengikutsertakan 54 kendaraan roda empat. Namun, tidak boleh membawa kendaraan roda dua. “Kami hanya mengizinkan kendaraan roda empat dan roda dua dilarang,” tandas Subhan.

Sementara itu, anggota KPU Tangsel Sam’ani mengatakan narnaval tersebut dimulai dari dua titik yakni di Lapangan Situ Gintung, Kecamatan Cipuat Timur, dan Lapangan Merah, Kecamatan Pondok Aren. Dari kedua titik tersebut pasangan calon atau tim kampanye mulai pukul 09:00 iring-iringan kendaraan bergerak menuju ke Taman Kota 2, BSD City.

“Dari kedua arah tersebut, iring-iringan kendaraan diharapkan sampai ke Taman Kota 2 pukul 13:30 WIB.  Di Taman Kota 2 akan ada penanda-tanganan kampanye damai. Akan hadir pula Ketua KPU RI Bapak Husni Kamil Manik dan perwakilan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu-red) ,” ucap Sam’ani yang membidangi sosialisasi.

Ketika ditanya apakah pada kesempatan itu boleh dimanfaatkan oleh pasangan calon dan tim kampanye untuk melakukan kampanye di ruang terbuka mengingat masih dalam tahapan kampanye terbatas, Sam’ani mengatakan silatakan saja.

“Mereka boleh pada kesempatan itu untuk kampanye. Bila kegiatan yang difasilitasi oleh KPU silakan saja, dan ini bukan pelanggaran. Tentu kegiatannya hanya di  area karnaval,” tutur Sam’ani. (ril)

Post a Comment

0 Comments