Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten: Alat Peraga Kampanye Rusak, Diganti Sesuai Kesepakatan

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna: evaluasi logistik.
(Foto: Syafril Elian, TangerangNET.Com)  
NET – Komisii Pemilihan Umum (KPU) Banten minta agar KPU kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat kesepakatan dengan tim kampanye pasangan calon bila terjadi kerusakan alat peraga kampanye yang sudah dipasang.

“Sesuai peraturan, KPU penyelenggara Pilkada harus sudah buat kesepakatan antara KPU dan tim kampanye dengan Panwas,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada TagerangNET.Com, Rabu (9/9/2015).

Hal itu disampaikan Agus Supriyatna berkaitan dengan rapat evaluasi  pengadaan logistik PIlkada di Hotel Ledian, Serang. Rapat dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Cilegon, dan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Rapat tersebut, kata Agus, untuk mengantisipasi kebutuhan logistik masing-masing KPU di wilayahnya.  Kebutuhan dan anggaran yang tersedia masing-masing KPU tidak sama. Logistik tersebut meliputi kertas surat suara, buku petunjuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan alat peraga kampanye.

“Nah, soal alat peraga kampanye kan sudah mulai dilaksanakan pada Agustus 27 lalu. Dari segi jumlah apa sudah cukup atau belum? Di sini perlu evaluasi,” ungkap Agustus.

Menurut Agus, sesuai peratuan KPU tentang kampanye pemasangan alat peraga kampanye untuk tingkat kabupaten dan kota sebanyak 5 baligho, 20 umbul-umbul, dan 2 spanduk. “Setelah dipasang alat peraga kampanye tersebut rusak atau dirusak tentu perlu ada penggantinya,” ucap Agustus.

Di sinilah diperlukan kesepakatan dengan tim kampanye pasangan calon, Panwas, bila terjadi kerusakan alat peraga yang dipasang. Apakah mau diganti atau diturunkan semua atau dibiarkan kosong atau diganti oleh tim kampanye, kata Agus.

Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan mengatakan hal  tersebut sudah dilakukan pada 2 September 2015. “Kita sudah membuat kesepatan bersama tim kampanye pasangan calon, Panwas, Polres, dan Satpol PP (Pamong Praja-red),” tutur Subhan.

Subhan menjelaskan bentuk kesepakatannya bila ada alat peraga kampanye yang sudah terpasang kemudian rusak satu di antaranya, akan diturunkan semua. Kemudian alat peraga yang rusak tersebut dipasang kembali semua.

“Jadi di Tangsel sudah tidak ada masalah. Bahkan ketika ditemukan baligho di Bundaran Jalan Raya Ciater rusak,   langsung diturunkan dan diganti kembali yang bagus.  Kita sudah laksanakan semua itu,” tandas Subhan. (ril)


Post a Comment

0 Comments