Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangsel, Terburuk Pelayanan Keterbukan Irformasi Kepada Warga

Nurkhayat Santosa: ada sanksi pidana.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Keluhan warga terhadap buruknya pelayanan informasi publik tertinggi dipegang oleh Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Tangerang Raya.  

“Laporan pengaduan yang masuk ke KIP (Komisi Informasi Publik-red) Banten dari warga terbanyak terhadap Pemerintah Kota Tangsel dari Pemda yang ada di Tangerang Raya,” ujar Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi  KIP Banten Nurkhayat Santosa kepada TangerangNET.Com, Minggu (20/9/2015).

Nurkhayat menjelaskan sejak Januari  2015 sampai dengan 9 September 2015 laporan pengaduan yang masuk seluruhnya mencapai 380 pengaduan. Dari jumlah itu, masuk pengaduan dari Tangerang Raya ada 45 pengaduan. Rinciannya, Kota Tangsel 29 pengaduan, Kabupaten Tangerang ada 9 pengaduan dan 7 pengaduan masuk untuk Kota Tangerang.

“Dari angka tersebut terlihat jelas bahwa tinggi sekali keluhan yang disampaikan warga ke Pemerintah Kota Tangsel. Ini menunjukkan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel belum transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ungkap Nurkhayat yang mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang tersebut.

Namun demikian, kata Nurkhayat, setelah dilakukan sidang sengketa informasi dengan menghadirkan pengadu dan teradu oleh KIP Banten, dapat diselesaikan dengan baik. Artinya, pengadu yang ingin memperoleh informasi tentang pembangunan di Tangsel dapat diberikan kepada warga yang meminta atas rekomendasi KIP Banten.

“Pengaduan informasi yang disampaikan kepada KIP yang berasal dari Kota Tangsel menyangkut proyek pembangunan baik infrastruktur, pembunganan gedung, dan perbaikan gedung. Masalah proyek, pejabat dan pegawai dinas yang ada di Tangsel belum terbuka kepada publik,”  tandas Nurkhayat.

Dinas atau badan di Tangsel yang belum secara terbuka menyampaikan informasi kepada publik, kata Nurkhayat, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Penanggulangan Bencana Darurat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Ketika ada warga menanyakan data dan informasi tentang proyek yang di lingkungan dinas dan badan, tidak dilayani dengan baik. Kalaupun diberikan informasinya, tidak seperti yang diharapkan oleh warga yang bertanya. Ini suatu bentuk pelanggaran,” tegas Nurkhayat.

Apabila sudah direkomendasi oleh KIP, kata Nurkhayat, tapi tidak diberikan data dan informasi yang dimintakan ada sanksi pidana terhadap pejabat dan pegawai yang bersangkutan. “Sebaiknya, berikan informasi secara benar dan tepat kepada warga yang bertanya,” saran Nurkhayat. (ril) 

Post a Comment

0 Comments